Syarat Calon Independen Tak Boleh Lebih Berat
Rabu, 20 April 2016 | 12:51
[JAKARTA] Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin menegaskan, syarat calon independen tidak boleh dibuat lebih berat dari apa yang disepakati dalam undang-undang (UU).
Hal itu dikatakan Irman terkait draf Peraturan KPU (PKPU) soal calon independen, dimana pasangan calon yang ingin maju lewat jalur perseorangan mesti menyerahkan dukungan yang disertai materai.
Menurut Irman, draf PKPU harus mengacu pada UU dan kalau UU tidak menyebut pakai materai, maka PKPU tidak boleh menambah-nambah syarat dukungan.
“Tetapi kalau UU menyebut pakai materai maka KPU tidak salah membuat aturan itu,” katanya.
Tetapi, Irman mengatakan, apapun alasannya, syarat calon independen tidak boleh dibuat lebih berat dari apa yang disepakati dalam UU.
Syarat calon perseorangan sudah tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pmerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang –Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015.
Dalam Pasal 46 UU tersebut disebutkan, “Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan;
b. berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan tanda penduduk; dan
c. dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.” [L-8]