JK Pihak Terkait dalam PUU

Law Firm Sidin Constitution 
A. Irmanputra Sidin & Associates
PRESS RELEASE
“JK Pihak Terkait Bukan Dalam Perkara Sengketa Pemilihan Wakil Presiden, Namun Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang”
:
DR. A.Irmanputra Sidin, S.H.,M.H.
Kuasa Hukum Drs. H.M. Jusuf Kalla
Wakil Presiden RI Periode 2004-2009 & 2014-2019
IG:  @irmanputra_sidin
Ruang publik dibisingkan dengan perdebatan pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945 dalam Perkara Nomor 60/PUU-XVI/2018 tentang masa jabatan wakil presiden. Seolah-olah, forum pengujian konstitusionalitas norma undang-undang ini berubah menjadi forum penetapan calon wakil presiden.
Perkara pengujian undang-undang tidaklah memutuskan penetapan calon wakil presiden, apalagi wakil presiden terpilih. Perkara pengujian undang-undang menghasilkan putusan MK yang menghasilan interpretasi konstitusional terhadap materi muatan dari ayat, pasal atau bagian UUD dan UU yang diuji. Oleh karenanya Putusan MK yang diharapkan ini, bukanlah Putusan yang menetapkan Drs. H.M. Jusuf Kalla sebagai wakil presiden pada periode 2019-2024 atau tanpa batas. Oleh karenanya tidak ada hubungan absolutisme kekuasaan ataupun otoritarianisme kekuasaan dari pengujian perkara ini.
Perlu diketahui bahwa sistem konstitusional kita sudah membatasi hal tersebut, diantaranya bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak bisa lahir dari kehendak sendiri incumbent. Melainkan harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik (Pasal 6A ayat (2) UUD 1945). Setelah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, maka harus ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan siapa yang berhak menduduki jabatan presiden dan wakil presiden adalah dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilu, itu pun dengan legitimasi perolehan suara dan penyebaran yang ketat (Pasal 6A ayat (3) UUD 1945). Semua ini konsekuensi karena Konstitusi telah menganut prinsip daulat rakyat, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
Untuk itu, ada baiknya semua pihak menahan diri dan menunggu palu Hakim MK untuk memutus perdebatan konstitusional masa jabatan wakil presiden. Sekali lagi Kami perlu ditegaskan, bahwa forum konstitusional ini bukanlah forum penentuan calon wakil presiden, apalagi wakil presiden terpilih, tapi forum pengujian konstitusionalitas norma undang-undang.