PENGISIAN PENJABAT GUBERNUR OLEH PEJABAT TINGGI POLRI BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG

PENDAPAT HUKUM
A. IRMANPUTRA SIDIN
LAW FIRM A. IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES
Rencana usulan Pejabat Polri untuk menjadi Penjabat Gubernur (Gubernur Jawa barat dan Gubernur Sumatera utara) sesungguhnya bertentangan dengan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (10) UU Pilkada yang menyatakan : untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kemudian, dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri No. 11 Tahun 2018 yang menyatakan “Penjabat gubernur berasal dari Pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi”.
Adanya penambahan norma “/setingkat” dalam Permendagri No. 11 Tahun 2018 yang menjadi dasar Mendagri mengusulkan Pati Polri menjadi Plt Gubernur adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada cq UUD 1945. Karena intensi konstitusi sudah sesuai dengan UU Pilkada yaitu bahwa yang dapat menduduki PENJABAT GUBERNUR, hanya orang yang telah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Madya, tidak boleh kepada orang yang menduduki  jabatan  “setingkat” karena hal ini bisa menyeret institusi Polri dan TNI menyalahi konstitusi, karena konstitusi  sudah memberikan batasan tegas peran dan otoritas institusi Polri dan TNI yaitu menjaga kedaulatan Negara, kemananan, ketertiban serta penegakan hokum (pasal 30 UUD 1945) .
 Pimpinan Tinggi Madya yang dimaksud adalah dikenal dalam rezim jabatan Aparatur Sipil Negara (Pasal 19 UU ASN).  Dalam Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU ASN bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan  Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
Artinya bahwa hanya orang yang berada dalam jabatan ASN saja yang tergolong pimpinan tinggi madya yang dapat menjadi PLT Gubernur. Pertanyaaanya dapatkah anggota Polri dan TNI menduduki jabatan dalam jabatan ASN ? Pengisian Jabatan ASN oleh anggota Polri diatur dalam Pasal 20 UU ASN yang menyatakan :
(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari  prajurit TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Oleh karenanya,  terkait dengan Jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota Polri adalah sebatas Jabatan ASN Tertentu . Dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017, Pasal 147 dinyatakan : “Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Selanjutnya dalam Pasal 148 ayat (2) dikatakan bahwa : Jabatan ASN Tertentu Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Berada Di Instansi Pusat Dan Sesuai Dengan UU TNI dan UU Polri.
Artinya Jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri adalah hanya berada di Instansi Pusat. Oleh karenanya  artinya perwira Polri yang dapat menjadi Penjabat gubernur, harus terlebih dahulu telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya di instansi pusat,  bukan jabatan “setingkat” yang bisa dicaplok secara langsung dari Polri, karena jabatan “setingkat” tidak dibolehkan oleh UU cq konstitusi.
Oleh karenaya bahwa rencana penunjukan Pati Polri yang sedang menduduki jabatan di Kepolisian Negara RI yang tidak tergolong jabatan Pimpinan Tiggi Madya seperti dimaksud UU Pilkada cq UU ASN adalah inkonstitusional. Oleh karenanya, harus dibatalkan, perlu diingat bahwa jantung konstitusi dan refomasi adalah berada pada Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian 2002 bahwa  Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Perlu juga dicermati bahwa jikalau kemudian Kemendagri memudahkan anggota POlri untuk dijadikan personil pemerintahan, maka hal ini jangan sampai akan menjadi eskalasi metamorfosa Polri akan dijadikan institusi dibawah Kemendagri, tentunya ini bertentangan dengan konstitusi.