“Kami hadir guna perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan hak-hak rakyat, kelompok masyarakat, badan hukum, perusahaan, hingga pejabat/lembaga negara yang dijamin oleh konstitusi“.
Oleh : Dahlan Iskan Akhirnya saya menemukan pendapat yang cocok dengan pikiran saya: pikiran DR Andi Irmanputra Sidin. Ia ahli hukum tata negara. Dari logat bicaranya saja sudah ketahuan: ia orang Makassar. Apalagi ada gelar Andi. Yang menjadi bagian depan namanya. Di Inggris saya menonton YouTube tentang beliau. Yang lagi bicara di acara Indonesia Lawyer Club (ILC). Yang membahas aksi mahasiswa menentang RUU KUHP. Saya –seperti beliau– juga belum pernah membaca draft rancangan UU KUHP.... Read More
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota nonaktif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Selasa (8/1/2018) hadir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota nonaktif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Selasa (8/1/2018) hadir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Perihal kedatangannya, dia mengaku diundang Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan konflik yang terjadi di lembaga yang kini dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) itu. Hemas menyatakan permasalahan semakin meruncing setelah dirinya dinonaktifkan.... Read More
JAKARTA, KOMPAS.com – Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara ke Mahkamah Kontitusi (MK), Selasa (8/1/2019). Sengketa tersebut diajukan menyangkut kepemimpinan DPD RI periode 2014-2019 oleh GKR Hemas dan Farouk Muhammad dengan kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, dan Darmayanti Lubis. “Per hari ini kami akan maju ke MK untuk sengketa kewenangan,” kata Hemas saat konferensi pers di Bakoel Koffie,... Read More
Jakarta , Law-Justice.co – Karena tidak bisa mencalonkan diri lagi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil mengajukan permohonan pengujian aturan masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/1). Pengacara pemohon dari Firma Hukum Sidin Constitution, A Irmanputra Sidin, dalam permohonannya yang didaftarkan ke MK, Rabu, menyatakan bahwa pemohon menguji frasa “untuk satu kali masa jabatan” dalam Pasal 5 ayat (1) UU BPK... Read More
JAKARTA — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengajukan permohonan uji materiil aturan masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK ke Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut dilakukan karena tidak bisa mencalonkan diri lagi jadi Anggota BPK. Kuasa Hukum Pemohon, Irman Putra Sidin, dalam permohonannya yang didaftarkan ke MK, menyatakan bahwa Pemohon menguji frasa “untuk satu kali masa jabatan” dalam Pasal 5 ayat (1) UU BPK yang... Read More