A.Irmanputra Sidin
Advokat/Ahli Hukum Tata Negara
Jikalau pertanyaan ini muncul dalam relasi privat antara pegawai dengan pimpinan perusahaaan maka pertanyaan ini tidak menarik untuk diulas secara konstitusional. Namun jikalau pertanyaan ini kemudian muncul dalam relasi negara dengan aparatur negara maka ini menjadi penting untuk dijelaskan.
Bahwa aparatur negara adalah unsur mutlak berjalannya sebuah negara, tidak mungkin ada negara tanpa ada aparatur negara. Ketika rakyat sepakat membentuk pemerintahan negara (Pembukaan UUD 1945), maka ketika itu pula rakyat menyanggupi untuk menggaji aparatur negara itu agar dapat profesional dan fokus menjalankan tugasnya. Sumbernya dari mana? Oleh konstitusi menyebutnya sebagai keuangan negara (Pasal 23 UUD 1945).
Pertanyaan berikutnya dari manakah sumber keuangan negara? sumbernya dari keringat rakyat, baik miskin maupun kaya yang disisihkan dalam bentuk pajak dan pungutan lainnya. (pasal 23A UUD1945).Termasuk juga berasal dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak serta Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya (Pasal 33 UUD 1945).
Disinilah diantara sumber keuangan negara kita yang dikuasai oleh negara. Apa makna dikuasai negara? Bahwa UUD 1945 cq. Putusan MK menganut kedaulatan rakyat, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik, dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” (Pasal 1 UUD 1945). Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tercakup pula pengertian pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif terhadap sumber sumber keuangan negara itu. Bukan negara yang memiliki namun negara hanya diberikan mandat untuk menguasainya berupa mengurus, mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat termasuk membayar gaji aparatur negara hingga Presiden.