Siaran Pers

Penetapan Gubernur dan Wagub DIY, sesuai UUD 1945

Firma Hukum A. Irmanputra Sidin & Associates

Raden Mas Adwin Suryosatrianto selaku Abdi Dalem keraton Ngayogyakarta Hadiningrat memberikan kuasa kepada kami  A. Irmanputra Sidin dkk selaku Advokat dan Konsultan hukum untuk mempertahankan kestimewaaan Yogyakarta menyangkut tentang penetapan Sultan Bertahkta dan Adipati Paku Alam sebagai calon/gubernur  dan wakil gubernur.

Hari ini MK akhirnya mengeluarkan putusan yang mengabulkan argumentasi permohonan kami sebagai pihak terkait yang berkepentingan atas “gugatan” dari salah seorang warga Surabaya yang mempersoalkan konstitusionalitas penetapan Sultan bertakhta sebagai calon Gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai calon Wakil Gubernur DI Yogyakarta (perkara No 42/PUU-XIV/2016)

Dalam pertimbangannya, MK telah menegaskan bahwa penetapan Sultan Bertahta sebagai calon/gubernur dan wakil gubernur sudah final dan mengikat karena itu sudah sesuai konstitusi dan demokrasi. Bahwa negara mengakui dan menghormati keistimewaan sebuah daerah seperti amanat Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945, dan karenanya pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Presiden sebagai perwujudan frasa “dipilih secara demokratis” dalam pasal 18 ayat (4) UUD 1945 diberikan kewenangan untuk menetukan cara yang tepat dalam Pilkada termasuk didaerah khusus dan istimewa.

Bahwa memang terdapat hak warga negara dibatasi dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubenru DIY namun hal tersebut dibenarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 dan semata mata untuk pengakuan dan penghomatan kesejarahan Kasultanan Ngayogyaklarta Hadiningrat dan Kadipaten Paku Alaman dan keduanya sudah ditegaskan secara konstitusional oleh MK bahwa telah memiliki wilayah, pemerintahan dan penduduk sebelum lahirnya NKRI bahkan memiliki peran besar dan sumbangsih mempertahankan, mengisi dan menjaga keutuhan NKRI. Dengan demikian pembatasan tersebut adalah kuat, masuk akal dan proporsional dan tidak berlebihan.

Oleh karenanya model pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY melalui penetapan atas Sultan Bertakhta dan adpati Paku Alam adalah bagian model demokrasi konstitusional menurut UUD 1945 dan Pasal ini sudah dikunci oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak ada peluang lagi untuk mempersoalkan konstitusionalitas pengisian jabatan tersebut kelak dikemudian hari.