Siaran Pers
Law Firm Sidin Constitution, A. IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES
Gugatan PTUN Hakim Tinggi DR. Binsar M. Gultom Terhadap Komisi Yudisial
Padahari ini, tanggal 17 Desember 2018 telah digelar sidang pembacaan gugatan diPTUN Jakarta dengan Perkara No. 270/G/2018/PTUN-JKT terhadap KeputusanPengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung RITahun 2018 dan HasilSeleksi Tahap Ii (Kualitas) Calon Hakim Agung RI 2018 yang dikeluarkan olehKomisi Yudisial.
Adapun pokok gugatan diajukan, bahwa kedua Objek sengketa tersebut bertentangan denganPasal 7 huruf b butir 3 UU MA 2009 cq Putusan Mahkamah Konstitusi No.53/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 huruf b butir 3 UU MAbertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikatsecara bersyarat sepanjang tidak dimaknai berijazah doktor dan magister dibidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjanahukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.
Bahwa dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalam proses seleksi Calon Hakim Agung, KY harus mempedomani kebutuhan dari MA artinya MA adalah pihak yang berwenang menentukan kebutuhan Hakim Agung sesuai kebutuhan Kamar di Mahkamah Agung apakah dari kalangan hakim karier ataupun non karier. Jikalau kemudian yang dibutuhkan adalah dari kalangan non karier, maka haruslah menjadi kebutuhan MA, karenanya MA jugalah yang menentukan keahlian hokum tertentu yang dibutuhkan dari kalangan non karier tersebut. Bagaimanapun, dalam posisi sebagai pengguna, Mahkamah Agung, lebih memahami setiap kebutuhan dalam pengisian Hakim Agung apakah dari kalangan hakim karier ataupun non karier. Salah satu alasan utamanya karena MA-lah yang bertanggungjawab secara konstitusional seluruh produk Hakim Agung, bukan KY atau lembaga lainnya.
Bahwa UU MA cq Putusan MK, telah ditindaklanjuti oleh MA melalui surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial No. 4/WKMA-NY/7/ 2018 yang membutuhkan hakim agung yang berasal dari hakim karier untuk kamar pidana, perdata, agama, militer. Oleh karenanya KY harus menseleksi sejak awal calon hakim agung sesuai kebutuhan MA, bukan dengan mengikut sertakan calon calon lain yang tidak dibutuhkan MA.
Bahwa perlu untuk diketahui, gugatan ini bukan menggugat KY karena menseleksi calon hakim agung dari jalur non-karier, namun yang digugat oleh Penggugat adalah karena KY menseleksi calon hakim agung yang tidak menjadi kebutuhan MA, karenanya hal ini bertentangan dengan UU MA cq Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016. Guna mengantisipasi timbulnya kerugian yang lebih besar bagi Penggugat, karena selain penggugat, peserta seleksi, penggugat juga adalah pemohon pengujian UU dari Putusan MK No 53/2016 tersebut, selain itu guna kepastian hukum bagi Tergugat dalam kelanjutan proses seleksinya, maka Penggugat telah bermohon kepada majelis PTUN Jakarta permohonan penundaan keputusan tersebut dan seluruh proses seleksi yang sedang berjalan, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember 2018 pada pukul 09;00 Wib
Tim Kuasa Hukum Dr. Binsar M. Gultom, S.H. MH
1. 1. Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H.,M.H.
2. 2. Melky Sidhek, S.H.M.H
3. 3. Alungsyah, S.H.
4. 4. Kurniawan, S.H, M.H.