Terkait Situasi Politik DPD RI
Kuasa Hukum
Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H., dkk pada Law Firm, Sidin Constitution, A. IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES,
Para pemohon/pemberi kuasa masing-masing adalah Anggota DPD RI Periode 2014-2019
- : Ir. Anang Prihantoro
- : Marhany Victor Poly Pua
- : Djasarmen Purba, S.H.
- : Drs. H.M. Sofwat Hadi, SH.
- : Denty Eka Widi Pratiwi, SE.,M.H.
- : Anna Latuconsina
Hari ini Rabu, 8 Maret 2017 kami telah mendaftarkan di Mahkamah Agung RI perihal Permohonan Uji Materiil (judicial review) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Bahwa Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib DPD-RI bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi, yaitu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk selanjutnya disebut “UU No.12 Tahun 2011” ;
Bahwa Peraturan Tata Tertib DPD telah menyimpang dari prinsip hukum sebagaimana Mahkamah Agung telah pernah menyampaikan Pandangan Mahkamah Agung terhadap maksud dan tujuan audiensi Pansus Tatib DPD R.I di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016, bahwa pada prinsipnya Peraturan Tata Tertib DPD tidak bisa berlaku surut karena yang bisa berlaku surut hanya undang-undang dan itupun hanya terlimitasi pada kejahatan HAM berat.
Salah satu point paling penting dari permohonan Judicial Review ini dalam masa depan sistem ketetanegaraan kita,, bahwa keputusan paripurna DPD yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dan memberlaku surutkan kepada Pimpinan DPD yang sedang menjabat 2014-2019 adalah membahayakan stabilitas ketatanegaraan dan ancaman tersendiri terhadap kekuasaan Presiden yang sedang berjalan. Tentunya, praktek ketatanegaraan ini bisa menular kepada lembaga politik DPR dan MPR hingga DPRD. Disaat parlemen tidak memiliki alasan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden, maka para kekuatan politik akan menggunakan rezim legislasi/regulasi dengan melakukan perubahan UUD 1945 dengan memangkas masa jabatan Presiden/Wakil Presiden dari 5 tahun, menjadi 4 tahun, 3 tahun, 2,5 tahun, 2 tahun, 1 tahun, bahkan hitungan bulan dan minggu sesuai selera politik mayoritas yang terbangun dan memberlaku surutkan kepada Presiden/wakil Presiden yang sedang menjabat yang notabene telah dipilih oleh rakyat dan telah mengucapkan sumpah untuk 5 tahun masa jabatan. Oleh karenanya Putusan MA sangat dinantikan sesegera mungkin guna menghentikan parktek ketatanegaraan yang hanya bersandarkan pada hukum rimba politik siapa yang kuat maka dialah yang menang,, dengan mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya UU No 12/2011 Tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan.
PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRIORITAS
Bahwa kami selaku Para Pemohon memohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan dapat memeriksa dan mengadili perkara permohonan pengujian materiil a quo dengan proses pemeriksaan prioritas, mengingat situasi dan kondisi mendesak di internal lembaga DPD-RI yang akan melaksanakan pemilihan Pimpinan DPD-RI pada tanggal 01 April 2017 dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib.
PETITUM menyatakan bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 323 Peraturan DPD-RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib DPD-RI mengenai masa jabatan pimpinan DPD yang sebelumnya 5 tahun menjadi 2 tahun, 6 bulan dan pemberlakuan surut kepada Pimpinan DPD 2014-2019 bertentangan dengan UU No.12/2011 Tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan karenanya tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat .
Atau, apabila Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Demikianlah permohonan uji materiil (judical review) ini disampaikan, atas kearifan dan segala perhatian yang diberikan disampaikan terima kasih.