Penetapan Tersangka Frederich Yunadi (Advokat) Inkonstitusional

“PENETAPAN TERSANGKA FREDRICH YUNADI (ADVOKAT) INKONSTITUSIONAL”
Oleh:
DR. A.Irmanputra Sidin, S.H.,M.H.
(Advokat, Founder Law Firm A.Irmanputra Sidin & Associates)
BERITA bahwa Ditetapkannya Fredrich Yunadi sebagai tersangka adalah tindakan yang bertentangan dengan UU dan Konstitusi. Seperti diketahui bahwa profesi advokat profesi yang sudah mendapatkan jaminan konstitusional melalui UUD 1945 c.q. Putusan Mahkamah Konstitusi No.26/PUU-XI/2013 dan UU Advokat tentang hak imunitas. Profesi advokat adalah profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia, itu sebabnya advokat juga mempunyai status sebagai penegak hukum (vide, Konsideran Huruf c, Pasal 1 angka (1), dan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat).
Agar profesi advokat dapat berjalan sesuai dengan amanat Konstitusi dan UU Advokat, maka advokat dilekatkan hak imunitas sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16 UU Advokat yang menyatakan: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”. Hak imunitas advokat tidak hanya sampai pada dalam sidang pengadilan, Mahkamah Konstitusi (MK)  menyadari hak imunitas amat penting bagi advokat dalam menjalankan profesinya, sehingga hak imunitas  cakupannya itegaskan sampai di luar sidang pengadilan sebagaimana ditegaskan melalui Putusan No. 26/PUU-XI/2013):
“Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1.1. … sepanjang tidak dimaknai, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
2. … dst…”
Dalam konteks penetapan advokat Fredrich Yunadi sebagai tersangka oleh KPK karena dianggap merintangi penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor) yang dilakukan oleh KPK terhadap Setya Novanto yang merupakan kliennya dan sebelumnya juga telah dicegah 6 (enam) bulan oleh KPK berpergian ke luar negeri . Terhadap hal tersebut, apabila merujuk kepada Pasal 16 UU Advokat Jo. Putusan No. 26/PUU-XI/2013, seharusnya Fredrich tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, karena ketika itu, kapasitasnya dalam rangka menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan klien di luar sidang pengadilan. Selain itu, Pasal 15 UU Advokat juga menyatakan: “Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan”. Artinya Fredrich bebas menjalankan tugas profesinya selama berpegang dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan. Jikalaupun ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Fredrich dalam kaitan menjalankan profesinya, maka terlebih dahulu harus diperiksa dan diputuskan oleh organisasi profesi advokat c.q. dewan kehormatan untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran  dalam melaksanakan tugasnya. Jika terbukti ditemukan adanya pelanggaran, maka dewan kehormatan akan menjatuhkan sanksi. Lain halnya jikalau kemudian advokat diduga misalnya melakukan pemerkosaan, pembunuhan,  atau tindak pidana lainnya yang tidak ada hubungan dengan pelaksanaan tugasnya, maka negara cq penyidik langsung dapat menetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui bahwa profesi advokat sejatinya memang adalah profesi yang tidak mempermudah bahkan akan mempersulit negara untuk mencabut hak-hak konstitusional warga negara, sehingga suka atau tidak suka negara pasti akan menganggap  advokat merintangi tugas negara  bisa saja diantaranya adalah tugas penyidikan dimana setiap saat negara bisa mencabut hak-hak warga negara. Oleh karena salah satu logika itulah, maka hak imunitas bagi profesi advokat dijamin oleh Konstitusi c.q. Putusan MK No. 26/PUU-XI/2013 dan UU agar negara tidak dengan mudah mengkriminalkan para advokat. Harus disadari bahwa profesi advokat lahir dari rahim prinsip kedaulatan rakyat sesuai dengan bunyi dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.