Pengacara Hemas: Putusan PTUN Bebaskan MA dari Tanggung Jawab
Metrotvnews.com, Jakarta: Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai sebagai upaya perlindungan. Lembaga peradilan di bawah MA ini ingin melindungi induknya dari tanggung jawab.
“Putusan majelis ini ingin membebaskan MA dari tanggung jawab pemanduan sumpah,” kata Kuasa Hukum GKR Hemas, Irman Putrasidin, di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2017.
Kekhawatiran, kata Irman, benar-benar terjadi karena dalam sejarah PTUN pernah membatalkan keputusan presiden. Namun, lembaga peradilan itu sama sekali tak pernah menganulir tindakan MA.
Dalam proses pengadilan, PTUN juga dianggap tak memprioritaskan keterangan penting dari saksi ahli, misalnya Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Irman menyebut Yusril menyinggung tentang dampak hukum dari pemanduan sumpah.
“Banyak pertimbangan yang hilang, Yusril (ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra) bilang bahwa pemanduan sumpah berakibat hukum,” beber dia.
PTUN dianggap sangat kompak dengan MA. Sebab, sebelum proses peradilan di Jakarta Timur, Irman terlebih dahulu melapor ke MA, dan tak mendapat respons. Penolakan kembali terjadi saat PTUN memenangkan MA.
“PTUN memberikan proteksi pada MA untuk tak jadi objek,” tegas Irman.
PTUN memenangkan MA dalam gugatan Kepemimpinan DPD yang diajukan GKR Hemas.
“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima,” kata Hakim Ketua Udjang Abdullah di gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis 8 Juni 2017.
Salah satu pertimbangan PTUN memenangkan MA ialah pemanduan sumpah oleh Wakil Ketua MA Suwardi yang ingin dibatalkan, bukan objek tata usaha negara. “Karena itu tindakan seremonial ketatanegaraan,” kata Abdullah.
(OJE)