Pakar Hukum: SBY Selaku Presiden Bukanlah Orang Yang Terlibat Dalam Tindak Pidana

Korupsi KTP Elektronik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tidak ada relevansinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pengadilan memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Menurut Ahli hukum tata negara, Irmanputra Sidin, proyek e-KTP sebagai kebijakan negara bukanlah peristiwa pidana, karena itu adalah kebijakan negara.

Jadi SBY selaku Presiden bukanlah orang yang terlibat dalam tindak pidana itu meskipun ada saksi yang mengaku sudah meminta dihentikannnya proyek tersebut.

“Jikalau SBY kemudian dianggap terlibat, maka ini akan menjadi teror tersendiri bagi penyelenggara negara mulai Presiden sampai lurah sehingga akan menimbulkan ketakutan untuk membelanjakan anggaran negara guna pembangunan,” tegas Irmanputra Sidin yang juga advokat pada law firm Sidin Constitution kepada Tribunnews.com, Kamis (25/1/2018).

Oleh karenanya tegas dia, keterangan saksi itu tidak dapat dipakai untuk membentuk kesan buruk terhadap SBY. Apalagi jikalau harus dipanggil KPK dan Pengadilan.

“Jikalau SBY kemudian dianggap terlibat, maka ini akan menjadi teror tersendiri bagi penyelenggara negara mulai Presiden sampai lurah sehingga akan menimbulkan ketakutan untuk membelanjakan anggaran negara guna pembangunan,” tegas Irmanputra Sidin yang juga advokat pada law firm Sidin Constitution kepada Tribunnews.com, Kamis (25/1/2018).

Oleh karenanya tegas dia, keterangan saksi itu tidak dapat dipakai untuk membentuk kesan buruk terhadap SBY. Apalagi jikalau harus dipanggil KPK dan Pengadilan.

“Saya menyampaikan ke Pak SBY agar e-KTP tidak diteruskan,” ujar Mirwan di dalam persidangan.

Menurut Mirwan, saat itu ia mendengar informasi dari pengusaha Yusnan Solihin bahwa ada masalah dalam pelaksanaan proyek e-KTP.

Informasi itu kemudian disampaikan kepada SBY saat ada kegiatan di kediaman SBY di Cikeas, Jawa Barat.

Namun, menurut Mirwan, saat itu SBY menolak menghentikan proyek e-KTP yang sedang berlangsung. Alasannya, karena saat itu menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Tanggapan Bapak SBY karena ini menuju pilkada, jadi proyek ini harus diteruskan,” kata Mirwan.

Dalam persidangan, Mirwan mengatakan, saat itu ia tidak memiliki kekuatan menghentikan proyek e-KTP.(*)

Leave a Reply