MK Agar Secepatnya Putuskan UU MD3
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk segera menguji dan memutuskan pengajuan uji materi atas Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Keputusan yang cepat dari MK ini agar pesan tentang kekeliruan doktrinal, filosofis dan konstitusional dari pasal-pasal yang diuji . Desakan tersebut disampaikan kuasa pemohon dari Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) yakni Irmanputra Sidin, kepada wartawan di Jakarta, Minggu (25/2).
Irman mengungkapkan, sejak pihaknya mengajukan permohonan pengujian UU MD3 ini, nampaknya kekuatan politik di DPR mulai pecah. Menurutnya, tiba-tiba beberapa anggota DPR baik dari fraksi pendukung maupun penolak UU MD3 mulai mendorong Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undnag atau Perppu. “Perppu bukanlah instrumen hak veto, melainkan instrument Presiden dalam menjalankan kekuasaaan Pemerintahannya di mana terjadi situasi genting dan memaksa dan terjadi kekosongan hukum,” ujar Irman yang mendirikan Kantor Law Firm A. Irmanputra Sidin & Associates.
Dia menegaskan, Perppu sebenarnya adalah instrumen kekuasaaan absolut yang tersisa ketika absolutisme dihajar babak belur oleh gelombang demokratisasi. Oleh karenanya Perppu ini dibatasi secara tegas oleh konstitusi, hanya ketika situasi genting yang memaksa yaitu terjadi kekosongan hukum. Oleh karena itu katanya, semua harus berpikir negarawan, masa depan NKRI ini terdapat ketika semua komponen merawat konstitusi, konsisten dengan konstitusi, tidak boleh terjebak dengan kepentingan pragmatis kelompok kita dalam bernegara.
Menurut Irman, mendorong Perppu bisa di obral oleh Presiden sama dengan kita tanpa sadar ingin menghidupkan absolutisme kekuasaan, dan menyerahkan kekuasaan itu pada satu tangan, ini yang kita tentang, inilah kemanusiaan diseluruh dunia menentangnya. Irman menyarankan, biarkanlah Perppu itu tetap pada tempatnya, jangan disalahgunakan untuk membumihanguskan undang- undang. Jangan kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dipakai untuk membumihanguskan produk kekuasaan pembentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1) UUD 1945).
DPR dalam rapat paripurna Senin (12/2) mengesahkan UU MD3. Revisi atas UU MD3 yang kedua kali ini diwarnai dengan aksi walk out Fraksi Partai Nas- Dem dan Fraksi PPP. Di luar DPR, pengesahan UU MD3 ini menuai kritik karena memiliki beberapa pasal kontroversial. Pasal-pasal kontroversial ini memberikan kewenangan terhadap DPR dalam tiga hal yakni mempersoalkan kritik secara hukum, hak imunitas dan pemanggilan paksa dalam rapat DPR. Presiden pun hingga saat ini belum menandatangani UU MD3 dengan alasan dirinya mendengar banyak masukan dan pendapat tentang undangundang tersebut.