KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama, terancam gagal jadi gubernur meski menang di Pilkada 2017. Pasalnya, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, jika dia divonis bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama, jabatan gubernurnya akan dianulir.
“Kalau sudah bersalah, sudah selesai. Kalau dia sudah dinyatakan bersalah, (kemenangan pilkada) dianulir,” kata Irman kepada Kriminalitas.com, Senin (12/12/2016).
Jika skenario seperti itu terjadi, lanjutnya, maka Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat yang akan naik jabatan menjadi Gubernur DKI.
Sementara soal proses hukum yang sedang dijalani, sambungnya, Ahok harusnya sudah diberhentikan sementara. Pemberhentian sebagai Gubernur itu dilakukan sejak registrasi persidangannya disampaikan ke pengadilan.
“Sudah harus diberhentikan sementara, terhitung sejak registrasinya sampai di Pengadilan,” tandasnya.
Sekadar informasi, sidang pertama kasus dugaan penistaan agama Ahok akan digelar di PN Jakut, Selasa (13/12/2016) besok.
Ingin mengenal profil kami lebih dalam? Silahkan unduh Company Profile kami.