Irman: Cawapres Jangan Khawatir Terkait Posisi JK
JAKARTA (HN) – Kuasa hukum Jusuf Kalla, Irman Putra Sidin mengatakan, bakal calon wakil presiden tidak perlu khawatir ketika JK menjadi pihak terkait dalam gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) karena Putusan MK tidak menentukan siapa cawapres terpilih. “Bukan putusan MK yang menentukan siapa cawapres terpilih,” kata Irman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/7).
Dia menjelaskan, ketika JK memutuskan sebagai pihak terkait dalam gugatan tersebut, hanya untuk memberikan kepastian hukum Pasal 7 UUD 1945 mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden. Irman mengatakan, keputusan JK sebagai pihak terkait bukan berpikir untuk kepentingan pribadi karena JK sudah sering terlihat dalam proses yang berlangsung di pengadilan.
“JK sudah sering menjadi saksi meringankan dalam enam kasus hukum. Misalnya, menjadi saksi meringankan Suryadharma Ali yang notabene sebagai lawan politiknya,” ujarnya.
Irman mengatakan, apa yang dilakukan JK sebagai saksi meringankan maupun pihak terkait dalam rangka membantu proses peradilan agar efektif dan efisien. Menurut dia, JK sebagai warga negara, wapres, maupun mantan cawapres sadar diri bahwa hanya dirinya yang paling memenuhi syarat untuk menjelaskannya.
“Ketika nama JK disebut di dalam dan di luar pengadilan, maka tidak mungkin tutup mata dan telinga. Kalau ini tidak selesai, akan menjadi misteri soal masa jabatan presiden dan wapres,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, sistem di Indonesia tidak memberikan ruang munculnya totalitarianisme karena capres-cawapres dipilih oleh rakyat yang memiliki kedaulatan dan dilaksanakan sesuai aturan UU.
Dalam kesempatan tersebut, pengamat hukum UIN Alauddin Makassar, Syamsuddin Radjab mengatakan, gugatan yang diajukan DPP Partai Perindo ke MK dan keikutsertaan JK sebagai pihak terkait dalam permohonan tersebut sesuatu yang wajar. Menurut dia, langkah itu dalam kerangka mekanisme hukum yang disediakan Undang-Undang sehingga harus dihormati.
“Yang menjadi soal karena banyaknya respon politik dengan segala kepentingannya menanggapi itu, bukan respon serta debat hukum sehingga persoalannya semakin rumit,” ujarnya.
Dia berharap MK menyidangkan permohonan tersebut yang dikaitkan dengan Pasal 7 UUD 1945 dengan pertimbangan rasional, adil, demokratis yang berlandaskan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dengan sikal mandiri dan independen.
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.