Oleh: A. Irmanputra Sidin, Constitutional Lawyer
Sudah lebih sebulan Purbaya Yudhi Sadewa telah menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan. Hukum Konstitusional menegaskan bahwa Menkeu bukanlah semata juru bayar negara namun sesungguhnya adalah pembantu Presiden dalam menjalankan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan kekayaan negara. Urusan keuangan negara bukan hanya soal pajak atau pungutan lain (P23 A UUD 1945) sebagai sumber penerimaan negara namun yang utama adalah….
Klik disini untuk tulisan lengkap.