TNI Aktif Masuk KPK Langgar Konstitusi
Komisi Pemberantasan Korupsi menawarkan sejumlah jabatan struktural kepada TNI. Penawaran itu sudah disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Moeldoko.
Namun, menurut pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, memasukkan prajurit aktif TNI ke KPK adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945. “Di situ jelas disebutkan bahwa TNI bertugas untuk pertahanan dan kedaulatan negara,” katanya kepada Tempo, Sabtu, 9 Mei 2015.
Karena itu, menurut dia, prajurit TNI salah jika bergabung dengan KPK. “Tugas TNI yang itu saja sudah berat,” ujarnya. Justru seharusnya, kata Irman, negara harus memberi dukungan lebih banyak bagi TNI untuk melaksanakan tugas. “Bukan malah menyeret ke hal yang sudah ada yang mengerjakan.”
Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sedangkan soal tugas penegakan hukum, konstitusi telah mendelegasikannya kepada Kepolisian RI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
Menurut dia, unsur TNI bisa bergabung dengan KPK jika sudah tak berstatus lagi sebagai prajurit. “Kalau sudah lepas dari TNI, tak bisa disebut TNI lagi kan,” kata Irman. Artinya, dia sudah menjadi warga negara Indonesia yang punya hak bergabung dengan KPK.
Sebelumnya, Ketua KPK sementara, Taufiequrachman Ruki, mengaku mengatakan kepada Panglima TNI bahwa prajurit TNI bisa bergabung dengan lembaga antirasuah. Dia mencontohkan, prajurit TNI bisa mengisi jabatan struktural, seperti sekretaris jenderal. (Sumber: tempo.co)