KPK Didesak Cabut Status Tersangka Ilham Arief Sirajuddin
Pengamat hukum tata negara dan pendiri Sidin Constitution Research & Consulting, Irmanputra Sidin, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi seharusnya tunduk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Ilham Arief Sirajuddin, tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar.
“Selama tunduk pada Undang-Undang Dasar 45, KPK harus tunduk pula pada putusan pengadilan,” ucap Irman melalui telepon selulernya.
Irman mengatakan bentuk sikap tunduk KPK adalah mencabut status tersangka yang disematkan kepada bekas Wali Kota Makassar tersebut. Sebab, putusan PN Jakarta Selatan sudah menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham tidak sah. “Karena putusan Pengadilan dengan sendirinya membuat Ilham tidak tersangka,” ujarnya.
Pengadilan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Ilham lantaran KPK dianggap tak memiliki bukti yang sah untuk menjeratnya sebagai tersangka. Hal itu merujuk pada kesaksian Amiluddin, penyelidik KPK, yang tak mampu mempertahankan argumen penetapan tersangka Ilham. Sebab, dia tak bisa menunjukkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi dasar penetapan Ilham menjadi tersangka.
Irman menuturkan Undang-Undang KPK yang melarang penghentian penyidikan tidak akan menjadi batu sandungan pencabutan status Ilham. Sebab, penghentian kasus bukan kebijakan KPK sendiri, melainkan didasarkan putusan pengadilan. “Tak ada hubungannya dengan UU KPK lagi,” katanya.
Irman pun mengimbau agar lembaga antikorupsi itu tidak berupaya melanjutkan kasus tersebut. Apalagi berniat memperbarui status tersangka terhadap Ilham. “Karena bisa jadi kriminalisasi. Itu harus dilawan,” ucapnya.
Adapun Kepala Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menolak menanggapi kemungkinan lembaganya mencabut status hukum Ilham. Apalagi putusan pengadilan belum berada di tangan KPK, “Kalau sudah terima putusannya, kami pelajari dulu sebelum mengambil langkah,” ujarnya. (Sumber: Tempo.co)