Kasus Fahri Hamzah Sebagai Wakil Ketua DPR
Oleh: DR A. Irmanputra Sidin SH,MH
Pakar Hukum Tata Negara & Founder Law Firm A. Irmanputra Sidin & Associates
1. Sejak perkara Fahri Hamzah teregistrasi di pengadilan, maka segala proses pemberhentian yang bersangkutan tidak boleh dilakukan hingga ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hokum tetap.
2. Jika Fahri Hamzah menang terus di pengadilan hingga kasasi, maka semua upaya politik untuk memberhentikan FH di DPR juga harus berhenti.
3. Jika Fahri Hamzah kalah di pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidsje), maka mekanisme aturan di DPR adalah melaksanakan rapat paripurna untuk meminta persetujuan apakah Fahri Hamzah diberhentikan atau tidak. Jika rapat paripurna memutuskan untuk tidak berhenti maka Fahri Hamzah tetap menjadi pimpinan DPR meskipun pengadilan menyatakan – misalnya – pemecatan Fahri Hamzah oleh partainya adalah sah.
4. Pimpinan DPR dipilih oleh paripurna dan diberhentikan oleh paripurna yang sesuai UU MD3/2017 sama dengan konsepsi posisi presiden sebagai elected official, karena keduanya sama sama pimpinan lembaga pemegang kekuasaan.
5. Jika presiden melanggar konstitusi, lalu DPR sampai pada mengambil tindakan Hak Menyatakan Pendapat, dan MK kemudian bersidang bahwa presiden telah melanggar konstitusi, pemberhentian presiden bukanlah oleh MK, tapi dilemparkan ke MPR. Jika MPR memutuskan melalui suara terbanyak, presiden tak perlu diberhentikan, maka meski putusan MK presiden bersalah melanggar konstitusi, tetap presiden tak bisa dilengserkan.
6. Namun jika putusan MK bahwa presiden tidak melanggar konstitusi, maka upaya politik di DPR berhenti.
7. Domain pemberhentian pimpinan DPR hanya oleh paripurna. Jadi seandainya Fahri Hamzah kalah pun di pengadilan, belum tentu bisa membuat Fahri berhenti sebagai pimpinan karena tergantung putusan paripurna.
8. Dalam hal jika Fahri Hamzah menang di pengadilan, maka parpol tidak boleh lagi melakukan upaya politik di DPR dan mengabaikan putusan pengadilan.
9. Perlu diketahui bahwa Putusan Pengadilan adalah “jalan tengah” pertarungan laten antara politik otoritas parpol dalam hal keanggotaan parpol dengan institusi DPR sebagai institusi daulat rakyat terhadap anggotanya.
10. Oleh karenanya DPR dan Parpol harus terus sama sama menghormati dan tunduk pada Putusan pengadilan.