(021) - 296 - 082 - 04 Contact@SidinConstitution.co.id

Konflik Parpol Bisa Diakhiri

Konflik internal partai politik (parpol) mengancam keikutsertaan mereka dalam pemilihan kepala daerah. Parpol yang dilanda konflik internal akan menimbulkan persoalan terkait siapa yang memiliki hak secara hukum untuk mendaftarkan calonnya ke KPU guna mengikuti Pilkada.

Pendiri Sidin Constitution Research & Consulting, Irmanputra Sidin, menjelaskan, solusi konflik internal partai politik bisa ditempuh melalui tiga cara. Namun, semuanya membutuhkan peran serta serta keputusan yang tidak berat sebelah dari Kementerian Hukum dan HAM, Pengadilan, hingga Presiden.

“Yang pertama, Menteri Hukum dan HAM mencabut keputusannya yang hanya mengakui keabsahan salah satu partai politik dan kembali menyerahkan keputusan kepada AD/ART Partai,” kata Irman, Kamis (7/5).

Langkah kedua, dijelaskan, bisa melalui keputusan pengadilan, seperti yang ditempuh salah satu kubu dari partai politik yang bersengketa. Langkah ini diyakini akan mengeluarkan keputusan yang dapat mengakui keabsahan sebuah partai politik yang tengah dilanda konflik internal.

Kemudian, solusi yang ketiga, ditegaskan, melalui sebuah keputusan Presiden. Termasuk, keputusan Presiden yang memerintahkan Menteri Hukum dan HAM untuk mencabut keputusannya. Melalui tiga cara inilah, konflik internal partai bisa diselesaikan, bukan malah diulur-ulur penyelesaiannya, mengingat Pilkada sudah semakin dekat.

Ditegaskan Irman, jika konflik terus berlarut, parpol yang berkonflik tidak bisa ikut Pilkada. Padahal, keikutsertaan dalam mengikuti Pilkada merupakan hak mutlak sebuah partai politik. Namun, yang menjadi masalah adalah jika ada dua kubu yang berseteru dan berujung pada keputusan yang tidak bulat dalam mengusung calon kepala daerah. (Sumber: Suara Pembaruan)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x