Putusan Cepat MK Uji UU MD3

PUTUSAN CEPAT MK UJI UU MD3 
(Press Release)
* A. Irmanputra Sidin
Kuasa Hukum Pemohon (FKHK dkk) Pengujian UU MD3
Law Firm Sidin Constitution, A. Irmanputra Sidin & Associates
Sejak kami mengajukan permohonan pengujian UU MD3, nampaknya kekuatan politik di DPR mulai pecah. Tiba-tiba beberapa anggota DPR  baik dari fraksi pendukung/penolak UU MD3 mulai  mendorong Presiden untuk mengeluarkan Perppu. Tentunya yang harus disadari bahwa Perppu bukanlah instrumen hak veto, melainkan instrument Presiden  dalam menjalankan kekuasaaan Pemerintahannya dimana terjadi situasi genting dan memaksa dan terjadi kekosongan hokum.
Perppu sebenarnya adalah instrumen kekuasaaan absolut yang tersisa ketika absolutisme dihajar babak belur oleh gelombang demokratisasi. Oleh karenanya Perppu ini dibatasi secara tegas oleh konstitusi, hanya ketika situasi genting yang memaksa yaitu terjadi kekosongan hUkum. Oleh karenanya kita semua harus berpikir negarawan, masa depan NKRI ini terdapat ketika semua komponen merawat konstitusi, konsisten dengan konstitusi, tidak boleh terjebak dengan kepentingan pragmatis kelompok kita dalam bernegara. Mendorong Perppu bisa di obral oleh Presiden sama dengan kita tanpa sadar ingin menghidupkan absolutisme kekuasaan, dan menyerahkan kekuasaan itu pada satu tangan, ini yang kita tentang, inilah kemanusiaan diseluruh dunia menentangnya.
Harga yang dibayar untuk menghajar absolutisme kekuasaan, adalah sangat mahal yaitu darah , airmata dan kekejaman  kekuasaan terhadap umat manusia. Oleh karenanya biarkanlah Perppu itu tetap pada tempatnya, jangan disalahgunakan untuk membumihanguskan undang-undang. Jangan kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dipakai untuk membumihanguskan produk kekuasaan pembentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1) UUD 1945)
Oleh karenanya,  ketika kami memutuskan untuk mengajukan gugatan UU MD3, kami tidak bermaksud membuat “ketar-ketir” kekuatan politik yang membentuk UU MD3, karena hal ini adalah hal yang biasa. Perlu disadari, bahwa  Perppu yang membumi hanguskan undang-undang, justru inilah yang sesungguhnya “merendahkan kehormatan, dan keluhuran martabat DPR”, sekali lagi, “merendahkan kehormatan, dan keluhuran  martabat DPR” karena DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1) UUD 1945). Tidak pernah sekalipun konstitusi memberikan kuasa kepada kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945)  yang melebihi kekuasaan DPR dalam pembentukan UU, karenanya Perppu bukanlah kekuasaan veto untuk membumihanguskan produk DPR. Dilain sisi, jikalau Perppu dikeluarkan, maka Presiden akan kelihatan secara nyata tidak konsisten, tentunya akan membuat kekuasaan pemerintahan kita dimata dalam dan luar negeri tak mampu memberikan kepastian hokum dalam pembentukan undang-undang.
Konstitusi sudah meberikan kuasa kepada  Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C UUD 1945) untuk menguji konstitusionalitas undang-undang. Oleh karenanya, pada Permohonan kami,  sesungguhnya kami sudah meminta MK untuk memeriksa perkara ini secara prioritas dan cepat, dalam tempo sesingkat-singkatnya, bahkan bisa tanpa perlu mendengarkan keterangan Presiden dan DPR. Itulah sebabnya kami terus membangun gugatan kami ini, agar pesan tentang kekeliruan doktrinal, filosofis dan konstitusional dari pasal-pasal yang kami uji segera dipahami oleh hakim MK sehingga “sembilan pintu kebenaran” yang kita tentunya berharap banyak akan segera mengakhiri semua masalah ini.  Yang pasti pengujian undang-undang yang kami ajukan bukanlah bumi hangus, namun meletakkan semua pada porsi konstitusionalnya masing-masing.