(021) - 296 - 082 - 04 Contact@SidinConstitution.co.id

Revisi UU MD3, 10 Fraksi Bisa jadi Pimpinan DPR

Jakarta – Revisi terbatas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tidak bisa dipungkiri hanya untuk kebutuhan politik di DPR semata. Jadi, tidak salah jika 10 fraksi di DPR meminta jatah kursi pimpinan DPR.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, dalam diskusi bertajuk “Revisi UU MD3 dan Revitalisasi Fungsi DPR MPR dan DPD”, di Pressroom DPR, Jakarta, Rabu (22/3).

Menurut Irman, tidak salah jika 10 fraksi yang berada di DPR mengusulkan masuk sebagai pimpinan DPR dalam revisi terbatas UU MD3 yang sedang dibahas.

“Sehingga ada pemikiran partai lain pun berhak untuk masuk, bisa saja 10 fraksi di DPR jadi pimpinan, jadi tinggal bagaimana protokoler mengatur bagaimana mobilnya nanti,” kata Irman.

Sebab, kata Irman, revisi terbatas UU MD3 itu hanya untuk mengakomodir kebutuhan politik di tanah air khususnya di DPR. “Saya kira memang tidak bisa dipungkiri, revisi UU itu untuk kebutuhan politik. Cuma karena kebutuhan politik, jadi revisi UU,” tegasnya.

Diketahui, PDI Perjuangan (PDIP) sebagai partai pemenang Pemilu 2014 meminta jatah pimpinan DPR. PDIP meminta jatah kursi pimpinan DPR setelah Setya Novanto kembali menjabat sebagai Ketua DPR.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x