Kekurangan Hakim di MK Tak Mengganggu Sidang Sengketa Pilkada

Jumat, 17 Maret 2017 12:48 WIB

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara sengketa pemilihan kepala daerah serentak.

Namun para hakim konstitusi harus menjalaninya tanpa kehadiran Patrialis Akbar yang dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan.

Jumlah hakim di MK kini hanya ada delapan orang, hal ini jelas akan mempengaruhi kinerja dan putusan yang akan dikeluarkan nantinya.

Sebab, bukan tidak mungkin mereka akan kewalahan dengan banyaknya perkara yang sampai saat ini dikabarkan berjumlah 50 perkara sengketa pilkada ditambah lagi soal kredibilitas putusan.

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan sebenarnya tidak ada masalah dengan jumlah hakim konstitusi yang berkurang tersebut.

Menurutnya putusan tetap bisa diambil karena syarat minimal untuk pengambilan keputusan adalah dengan adanya tujuh orang hakim.

Apalagi kata Irman cara pengambilan keputusan di MK bukanlah dengan mekanisme voting, melainkan rapat permusyawaratan hakim.

“Yang utama adalah musyawarah,” ujar Irman.

Lalu bagaimana apabila terjadi dissenting opinion atau pendapat berbeda alias keputusan yang dihasilkan tidak bulat.

Dengan jumlah hakim yang genap kata Irman semestinya tidak ada masalah apabila kemudian muncul dissenting opinion.

Sebab ia meyakini seluruh hakim konstitusi akan bersikap negarawan apabila ada kejadian tersebut.

“Hakim konstitusi negarawan, sehingga dalam situasi yang dibutuhkan sebaiknya bisa bermusyawarah, kalau tidak bisa ambil putusan karena disenting 4 orang maka kenegarawanannya hilang. Jadi enggak mungkin tidak bisa ambil putusan karena tidak ganjil,” ujarnya. (mal/wly)

Leave a Reply