PERDA DIBATALKAN, PEMDA BISA AJUKAN JUDICIAL REVIEW KE MA

RABU, 15 JUNI 2016 , 13:59:00 WIB

RMOL. Secara konstitusional peraturan daerah atau perda adalah produk hukum langsung yang dihasilkan oleh rakyat atau legislative rule. Produk yang dibuat langsung oleh rakyat seperti ini sebenarnya secara konstitusional tidak bisa dibatalkan oleh produk hukum pemerintah seperti oleh keputusan Mendagri.

“Tapi kebijakan hukum Indonesia yang dituangkan dalam UU Pemerintahan Daerah dilekatkan kewenangan salah satunya yang sifatnya represif seperti  pembatalan oleh Mendagri,” kata Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin, di Jakarta, Rabu (15/6).

Bahkan dia menegaskan kalau hal itu sudah diingatkan sejak 10 tahun lalu akan aturan yang represif tersebut dan sekarang terbukti, ribuan produk hukum perda terancam dibatalkan.

Hal ini menurutnya karena pemikiran bahwa produk hukum di daerah tidak boleh lepas dari pemerintah pusat sehingga hal ini harus dikontrol oleh pusat.

“Hal ini sekarang tentunya menjadi pertanyaan masyarakat terutama di daerah dan menimbulkan masalah atas dasar apa pemerintah pusat bisa membatalkan perda,” tegasnya.

Namun demikian secara prinsip pembatalan yang dilakukan oleh mendagri masih bisa digugat di pengadilan dalam hal ini Mahkamah Agung.

Irman menambahkan pada prinsipnya, segala aturan seperti Perda hanya bisa dibatalkan oleh kekuasaan kehakiman dengan judicial review di MA karena semua peraturan dibawah UU diputuskan di MA.

“Sebenarnya yang seharusnya mengajukan ke MA itu pihak kemendagri agar dibatalkan jika bertentangan dengan UU. Tapi UU Pemda ini, semangatnya Mendagri diberikan kewenangan dulu untuk membatalkan dan kalau pihak Pemda atau masyarakat daerah tidak setuju dengan keputusan mendagri, maka keputusan itu bisa dibatalkan. Jadi dibalik yang mengajukan pihak daerah,” tandasnya.

Sebelumnya pihak kementrian dalam negeri melalui Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan sudah membatalkan perda-perda bermasalah. Diantara perda yang dianggap bermasalah adalah larangan rumah makan tutup selama bulan Ramadhan. [zul]

Leave a Reply