Berkaca Kasus Arcandra, Sangat Relevan Usulan Presiden ”Orang Indonesia Asli’
Jumat, 7 Oktober 2016 17:32 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Musyawarah Kerja Nasional I Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghasilkan berbagai rekomendasi. Salah satu rekomendasi itu adalah amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. PPP ingin mengubah klausul di dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 tentang syarat calon presiden. Dalam pasal itu disebutkan, “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden”.
PPP ingin butir pasal tersebut menjadi: “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden”.
Atas hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin menilai relevan usulan PPP terkait Capres orang Indonesia asli. Apalagi baru saja terjadi ada Menteri yang diangkat berkewarganegaraan asing, yakni Amerika Serikat. Bercermin pada kasus tersebut, dia menilai memang perlu dilakukan proteksi agar tidak terjadi kembali hingga pada tingkat Calon Presiden atau Wakil Presiden. “Menteri saja ternyata pernah kecolongan dengan orang yang diduga WNA. Sehingga keinginan melakukan reproteksi penjabat Presiden relevan saja untuk dipikirkan,” ujar Pendiri Sidin Constitution kepada Tribunnews.com, Jumat (7/10/2016).
Sekarang menurutnya, wacana tersebut sangat tergantung kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), mau atau tidak dilakukan revisi atas frasa “Indonesia asli.”
“Semua bisa saja diubah. Tergantung MPR, termasuk mengembalikan ke frasa Indonesia asli,” katanya. “Tergantung kesepakatan MPR nantinya untuk mengembalikan bunyi asli bagi WNI yang bisa menjabat sebagai Presiden,” katanya. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menginginkan agar ada amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang mengharuskan bahwa presiden dan wakil presiden merupakan “orang Indonesia asli”. Adapun mengenai definisi “orang Indonesia asli” yang dimaksud PPP adalah perorangan, warga negara Indonesia yang berasal-usul dari suku atau ras yang berasal atau asli dari wilayah Indonesia. Dengan demikian, WNI yang memiliki darah atau keturunan asing dianggap PPP tidak bisa menjadi presiden atau wakil presiden. “(Keturunan asing) konsekuensinya tidak termasuk ke dalam pengertian ‘Indonesia asli’ tersebut. Namun, mereka tetap bisa berkiprah pada negara dalam posisi-posisi lain selain dari presiden dan wapres,” ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani saat dihubungi, Selasa (4/10/2016).
Selanjutnya, mengenai syarat-syarat rinci tentang pengertian “orang Indonesia asli” tersebut dapat dirumuskan dalam UU terkait lainnya. Misalnya, UU yang berkaitan dengan lembaga kepresidenan atau UU Pemilu. “Tentu nanti harus ada rumusan garis keturunan keberapa ke atasnya. Nam un, PPP akan membuka diskursus tentang rumusan ini dari berbagai elemen masyarakat,” tutur anggota Komisi III DPR itu. Usulan amandemen tersebut disampaikan oleh Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Jakarta, Senin (3/10/2016).