Pelarangan Capres-Cawapres dari Partai Baru, Pemilu Bisa Berjalan Inkonstitusional

Rachmat Fahzry – Okezone

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri berencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

Dalam draf revisi RUU Pemilu Pasal 190 termuat aturan yang intinya membatasi partai baru atau partai yang tidak memiliki kursi di DPR untuk mengajukan capres-cawapres. Pasal ini hanya membuka ruang pengajuan capres kepada parpol yang saat ini memiliki kursi parlemen hasil Pemilu 2014.

Pasal tersebut berbunyi, ”Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.”

Pakar Tata Negara, Irmanputra Sidin, menilai bahwa langkah tersebut sangat rentan digugat. “Rawan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (6/10/2016).

Ia mengatakan bahwa rancangan UU Pemilu tersebut sangat merugikan partai baru secara politik dan konstituen. “Pemilu akan berjalan inkonstitusional,” lanjut Irman yang juga berprofesi sebagai advokad.

Sebagai informasi, MK telah membuat keputusan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada 2019, harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019. (fzy)

 

Leave a Reply