Jika Ahok Divonis Bersalah, Status Gubernurnya Dianulir

1 Response

  1. Rienaldo

    Pak sidin. Hrsnya tdk sepenggal kalau membaca UU. Anda kan (katanya) ahli hkm tata negara. Prinsip berhenti nya kepala daerah sdh jelas ada 3 hal: mati, mundur, atau diberhentikan. Nah utk diberhentikan ada cara dan alasannya sbgmn dimaksud pasal 78 ayat (2). Pertanyaannya kalaupun ancaman hukuman 5 tahun, akan tetapi vonis hanya 5 bulan????? Apakah presiden dpt langsung memberhentikan???? Tidak ada alasan pemberhentian krn dia divonis apalagi karena didakwa dgn ancaman hukuman lbh dr 5 th!!!! Jadi tidak ada istilah dianulir jabatan gubernurnya krn didakwa sj. Semua hrs kembali ke DPRD yg mengusulkan, krn DPRD representatif rakyat (katanya), maka disitulah letak ruh dari yg namanya otonomi daerah. Singkat kata tdk ada anulir secara otomatis apalagi dr presiden kecuali 3 hal diawal td. Mhn koreksi kalau salah. (Rienaldo Sudrajat_managing partner at Chairil Syah&Partners.

Leave a Reply