KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama, terancam gagal jadi gubernur meski menang di Pilkada 2017. Pasalnya, menurut Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, jika dia divonis bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama, jabatan gubernurnya akan dianulir.
“Kalau sudah bersalah, sudah selesai. Kalau dia sudah dinyatakan bersalah, (kemenangan pilkada) dianulir,” kata Irman kepada Kriminalitas.com, Senin (12/12/2016).
Jika skenario seperti itu terjadi, lanjutnya, maka Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat yang akan naik jabatan menjadi Gubernur DKI.
Sementara soal proses hukum yang sedang dijalani, sambungnya, Ahok harusnya sudah diberhentikan sementara. Pemberhentian sebagai Gubernur itu dilakukan sejak registrasi persidangannya disampaikan ke pengadilan.
“Sudah harus diberhentikan sementara, terhitung sejak registrasinya sampai di Pengadilan,” tandasnya.
Sekadar informasi, sidang pertama kasus dugaan penistaan agama Ahok akan digelar di PN Jakut, Selasa (13/12/2016) besok.
Ingin mengenal profil kami lebih dalam? Silahkan unduh Company Profile kami.
Pak sidin. Hrsnya tdk sepenggal kalau membaca UU. Anda kan (katanya) ahli hkm tata negara. Prinsip berhenti nya kepala daerah sdh jelas ada 3 hal: mati, mundur, atau diberhentikan. Nah utk diberhentikan ada cara dan alasannya sbgmn dimaksud pasal 78 ayat (2). Pertanyaannya kalaupun ancaman hukuman 5 tahun, akan tetapi vonis hanya 5 bulan????? Apakah presiden dpt langsung memberhentikan???? Tidak ada alasan pemberhentian krn dia divonis apalagi karena didakwa dgn ancaman hukuman lbh dr 5 th!!!! Jadi tidak ada istilah dianulir jabatan gubernurnya krn didakwa sj. Semua hrs kembali ke DPRD yg mengusulkan, krn DPRD representatif rakyat (katanya), maka disitulah letak ruh dari yg namanya otonomi daerah. Singkat kata tdk ada anulir secara otomatis apalagi dr presiden kecuali 3 hal diawal td. Mhn koreksi kalau salah. (Rienaldo Sudrajat_managing partner at Chairil Syah&Partners.