Tiga Ahli Nilai Pemanduan Sumpah ke OSO Tidak Sah
JAKARTA, suaramerdeka.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan hukum perkara Pengambilan Sumpah oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD RI. Sidang ke lima ini, Senin (22/5) mengagendakan meminta pendapat Ahli, yakni Profesor Laica Marzuki, Profesor Ahmad S Natabaya, dan Profesor Philipus M Hadjon. Bertindak sebagai Hakim Ketua adalah Ujang Abdullah yang didampingi dua anggotanya, masing-masing Tri Cahya Indra Permana dan Nelvy Christin.
Irman Putra Sidin Kuasa hukum Wakil Ketua DPD RI 2014-2019 GKR Hemas menjelaskan kalau ketiga ahli menilai bahwa pengambilah sumpah terhadap Oesman Sapta sebagai Ketua DPD itu tidak sah. “Tadi kami menghadirkan tiga ahli satu saksi. Dan tadi para Ahli menjelaskan banyak persoalan. Yang paling penting bahwa tindakan pemanduan sumpah itu tidak didasarkan pada perbuatan hukum yang sah,” kata Irman usai sidang di PTUN, Jakarta Timur, Senin (22/5).
Menurut Irman, tidak sahnya itu karena yang dipandu sumpahnya bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). “Tiga ahli tadi semuanya menyatakan seperti itu,” kata dia.
Sebab-musababnya yang paling pangkal, kata Irman, adalah ketika muncul pimpinan sementara DPD yang memimpin sidang paripurna di luar pimpinan definitif. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yaitu GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Sehingga, kata Irman, para Ahli menjelaskan bahwa tidak boleh pemanduan sumpah itu dilakukan. Karena yang namanya tindakan pemanduan sumpah itu bisa ditolak jika subjek yang dipandu sumpahnya itu bertentangan dengan putusan MA atau melanggar asas-asas kecermatan, asas-asas ilmu pemerintahan yang baik.
Soal Status GKR Hemas dan Farouk di DPD, kata dia, tetap sebagai pimpinan yang sah yaitu 2014-2019. Irman menegaskan, saat ini gugatan tetap fokus saja di perkara pemanduan sumpah, karena munculnya persoalan di situ. “Sekarang kita fokus ke pemanduan sumpah dulu karena ini biangnya persoalan, dan bisa berimplikasi pada tidak dipatuhinya seluruh putusan-putusan MA, seperti yang terjadi di DPD ini,” tegas Irman.