Ahli Sebut Tatib Pengangkatan Oso Jadi Ketua DPD Tidak Berdasar
MANTAN Hakim Konstitusi Ahmad Syarifuddin Natabaya sebagai ahli dalam dalam sidang lanjutan perkara gugatan Gusti Kanjeng Ratu Hemas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menilai tata tertib baru yang menjadi acuan pengangkatan Oesman Sapta Odang alias Oso, sebagai Ketua DPD tidak berdasar.
Mulanya, Hakim Ketua Ujang Abdullah menanyai Natabaya soal kekuatan Tatib No.1/2017 yang jadi dasar pengangkatan Oso. Menurut Natabaya, tatib itu tidak berdasar sebab sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Ke atas tak berpucuk, ke bawah tidak berdasar. Tidak ada kekuatan tatib itu berlaku,” kata Natabaya di ruang sidang PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (22/5).
Menurut Natabaya, Tatib No.1/2017 yang sudah dibatalkan MA, berarti, aturan main yang berlaku adalah tatib yang ada di DPD sebelumnya, yakni Tatib No.1/2014. Natabaya juga bilang tatib semestinya tidak mudah muncul menjadi sebuah aturan, terkecuali ada kesepakatan bulat dalam satu organisasi, dalam hal ini DPD.
“Tidak bisa membuat tatib baru begitu saja. Peraturan, engga bisa menyingkirkan undang-undang,” tegas Natabaya.
Salah satu biro hukum MA, Jimmy Maruli, menanyakan, apakah dalam konteks pemanduan sumpah jabatan terhadap Oso, MA melanggar? Dalam kontkes pemanduan sumpah, itu bertentangan dengan hukum,” jawab Natabaya.
Pimpinan DPD tergusur yakni GKR Hemas dan Faruq Muhammad menggugat kepemimpinan Oso cs ke PTUN Jakarta Timur. Gugatan berisi permohonan pembatalan sumpah jabatan Pimpinan DPD RI Oesman Sapta Odang (Oso) oleh Wakil Ketua MA Suwardi.
Menurut pengacara Hemas, Irman Putrasidin, pihak Oso memaksakan masa jabatan pimpinan 2,5 tahun melalui Tatib DPD No. 1/2016 dan Tatib DPD No. 1/2017. Padahal, sejumlah anggota DPD telah mengajukan judicial review ke MA, dan dua tatib itu pun telah dibatalkan oleh MA.
Namun, kata Irman, sidang paripurna yang telah ditutup itu dipaksakan dilanjutkan kembali oleh kubu Oso dengan tidak sesuai mekanisme. Sidang, kata dia, dilakukan berdasarkan Tatib No. 1/2017 yang telah dibatalkan oleh MA.