Surat JK Kepada Menteri Susi Tak Langgar Aturan
KBR, Jakarta – Surat yang dikirimkan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dinyatakan tidak melanggar hukum ketatanegaraan.
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai, sebagai Wakil Presiden, Jusuf Kalla memiliki kewenangan tertentu untuk membantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Salah satunya adalah memberikan instruksi kepada menteri-menteri dalam kabinetnya.
“Secara aturan itu memang diperbolehkan. Sebagai Wakil Presiden, Jusuf Kalla kan memang memiliki inherent power, yaitu kekuasaan yang melekat pada dirinya yang menjabat sebagai Wakil Presiden untuk melakukan tindakan pro aktif membantu presiden dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Kan secara hirarkinya, kedudukan Wapres lebih tinggi ketimbang menteri. Kecuali kalau yang diterbitkan itu Keppres. Itu baru melanggar,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar Menterian Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengevaluasi beberapa kebijakannya. Sejumlah kebijakan itu diantaranya soal moratorium kapal asing, pelarangan transshipment, dan pengaturan sertifikasi kapal. Permintaan tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan surat.
Menurut JK, akibat moratorium atau penghentian sementara operasi kapal asing, banyak pengusaha dan pegawai perikanan serta nelayan tidak bekerja.