(021) - 296 - 082 - 04 Contact@SidinConstitution.co.id

PTUN Diminta Independen Adili Perkara Fiktif Positif DPD-Ketua MA

PTUN Diminta Independen Adili Perkara Fiktif Positif DPD-Ketua MA

RMOL. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengirimkan karangan bunga papan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

Karangan bunga ini adalah aksi damai untuk meminta hakim PTUN yang mengadili perkara fiktif positif antara sebagian anggota DPD RI melawan Ketua Mahkamah Agung.

Atas perkara ini telah dilakukan sebanyak delapan kali sidang.

Aktivis Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Faris mengatakan, aksi karangan bunga ini memiliki pesan agar Hakim PTUN bersikap bebas dan merdeka dalam memutus perkara fiktif positif pelantikan Osman Sapta Odang.

Agar hakim bebas dari pengaruh dan intervensi, baik internal MA maupun eksternal dari pihak-pihak yang berperkara.

“Karangan bunga tidak untuk memengaruhi keputusan hakim, tetapi lebih berupa support moral agar hakim PTUN dapat merdeka, independen dan adil dalam memutus perkara dimaksud,” kata Donald di PTUN Jakarta,  Selasa (6/6).

Donald menjelaskan, pihaknya tidak ingin Mahkamah Agung jatuh dua kali ke dalam lubang yang sama.

“Kita berharap MA tidak ceroboh untuk kedua kalinya, karena telah melakukan kesalahan melantik OSO melalui wakil Ketua MA Suwardi,” terangnya.

Sementara, Direktur Indonesia Parliament Cendtre (IPC) Ahmad Hanafi menjelaskan, hal istimewa yang menjadi perhatian pihaknya adalah bahwa PTUN akan memutus perkara yang melibatkan atasannya sendiri.

Oleh karena itu, mereka mengirimkan karangan bunga untuk memberikan semangat, dukungan, dan pesan moral agar hakim PTUN tetap berpijak pada kebenaran dan keadilan serta independen dan objektif dalam meutus perkara ini.

“Kami tidak menginginkan adanya intervensi baik secara struktural maupun dari pihak lain yang sedang berperkara. Semua hal ini penting untuk kita jaga bersama, dan menjadi perhatian kami mengingat putusan PTUN terhadap perkara fiktif positif tersebut berdampak terhadap masa depan demokrasi dan penegakan hukum di Indoensia,” tuturnya.

“Tetapi kami tetap percaya bahwa hakim PTUN masih memiliki hati dan pikiran yang jernih serta mampu membebaskan diri dari tekanan pihak manapun dalam memutus perkara ini,” ujar Hanafi.

Adapun organisasi masyarakat sipil yang mengirimkan karangan bunga papan tersebut adalah ICW, Kode Insiatif, Perludem, Indonesia Parliament Center (IPC), Formappi, Ansipol, GPPI, LPI, KOPEL, YAPPIKA, Lakpesdam NU Jakarta, Pukat UGM, APHI, National Corruption Care, PBHI dan AAMI.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x