PTUN Dibanjiri Karangan Bunga Harapan

PTUN Dibanjiri Karangan Bunga Harapan

Metrotvnews.com, Jakarta: Belasan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengirimkan perwakilan ke kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. Mereka mengharapkan independensi hakim dalam memutus perkara terkait sengkarut kepemimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Semoga hakim PTUN berpedoman penuh pada hukum dan keadilan. Selamatkan DPD,” begitu tulisan di karangan bunga yang dikirimkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Tulisan bernada dukungan juga disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW). “Pak Hakim, takutlah pada Tuhan, jangan takut sama Ketua MA,” begitu bunyinya.

Iceng, koordinator pengirim bunga, menyebut total 15 LSM yang mengirimkan karangan bunga berisi pesan semangat ke PTUN. ICW, Kode Inisiatif, Perludem, IPC, Formappi, Ansipol, GPPI, LPI, KOPEL, YAPPIKA, Lakpesdam NU Jakarta, APHI, National Corruption Care, PBHI, dan AAMI.

“Karangan bunga dari beberapa NGO sebagai bentuk dukungan terhadap PTUN dalam menjaga marwah DPD,” katanya melalui pesan singkat kepada Metrotvnews.com, Selasa 6 Juni 2017.

Seperti diketahui, dalam putusan sela sidang gugatan Mahkamah Agung terkait kepemimpinan DPD, MA selaku termohon mendapat perintah untuk memfasilitasi Oesman Sapta Odang dalam persidangan. Namun PTUN sebagai lembaga peradilan harus bisa menjamin independensi kepada publik.

Sidang gugatan pada DPD telah melewati agenda kesimpulan dari kubu GKR Hemas dan MA. Kedua pihak optimistis memenangkan perkara ini. Ketua Majelis Hakim Udjang Abdullah menjadwalkan putusan pada Kamis 8 Juni.

Gonjang-ganjing di DPD bermula saat MA mengeluarkan putusan atas perkara uji materi peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib (Tatib) terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.

Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD, dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Oleh karena MA mengabulkan gugatan, maka masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun.

Dalam sidang paripurna DPD yang digelar 4 April, seharusnya Sekjen DPD membacakan putusan MA soal masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun. Namun karena tak dibacakan, akhirnya DPD memilih pimpinan baru sesuai hasil kesepakatan rapat paripurna sebelumnya.

OSO terpilih menjadi Ketua DPD RI secara aklamasi. Kubu Hemas menilai jabatan OSO sebagai Ketua DPD ilegal karena tidak menaati aturan hukum dan tata tertib.

Menurut Hemas, kubunya sudah melaksanakan apa yang diminta MA dalam menjalankan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 terkait penambahan masa jabatan pimpinan menjadi lima tahun. Ujungnya pihak GKR Hemas memperkarakan tindakan MA ke PTUN meminta pengadilan membatalkan sumpah OSO dan kawan-kawan oleh Wakil Ketua sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Ketua MA Suwardi.

(TRK)

Leave a Reply