Pimpinan DPD Pangkas Jabatan Ganggu Stabilitas Negara
Jakarta – Keputusan paripurna DPD yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dan memberlakusurutkan kepada Pimpinan DPD yang sedang menjabat 2014-2019 adalah membahayakan stabilitas ketatanegaraan dan ancaman tersendiri terhadap kekuasaan Presiden yang sedang berjalan. Karena itu perlu langkah huum untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Tatib DPD itu.
Kuasa hukum Irman Putra Sidin menyatakan, praktik ketatanegaraan ini bisa menular kepada lembaga politik DPR dan MPR hingga DPRD. Disaat parlemen tidak memiliki alasan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden, maka para kekuatan politik akan menggunakan rezim legislasi/regulasi dengan melakukan perubahan UUD 1945 dengan memangkas masa jabatan Presiden/Wakil Presiden dari 5 tahun, menjadi 4 tahun, 3 tahun, 2,5 tahun, 2 tahun, 1 tahun, bahkan hitungan bulan dan minggu sesuai selera politik mayoritas yang terbangun.
“Regulasi itu kemudian memberlaku surutkan kepada Presiden/ wakil Presiden yang sedang menjabat yang notabene telah dipilih oleh rakyat dan telah mengucapkan sumpah untuk 5 tahun masa jabatan.”katanya.
Oleh karenanya Putusan MA sangat dinantikan sesegera mungkin guna menghentikan parktek ketatanegaraan yang hanya bersandarkan pada hukum rimba politik siapa yang kuat maka dialah yang menang,, dengan mengenyampingkan peraturan perundangundangan yang ada khususnya UU No 12/2011 Tentang Pembentukan peraturan perundang- Undangan.
Ditegaskan Irman, peraturan DPD No. 1/2017 tentang Tatib DPD-RI bertentangan dengan Peraturan Perundang- Undangan lebih tinggi, yaitu UU No. 12/2011. Selain itu. Peraturan Tatib DPD telah menyimpang dari prinsip hukum sebagaimana MA telah pernah menyampaikan Pandangan MA terhadap maksud dan tujuan audiensi Pansus Tatib DPD di Jakarta pada 16 Desember 2016, bahwa pada prinsipnya Peraturan Tatib DPD tidak bisa berlaku surut karena yang bisa berlaku surut hanya UU, dan itupun hanya terlimitasi pada kejahatan HAM berat.
Dalam kaitan pengajuan ui materi ini, Irman mengungkapkan, pihaknya selaku para pemohon memohon kepada MA berkenan dapat memeriksa dan mengadili perkara permohonan pengujian materiil a quo dengan proses pemeriksaan prioritas, mengingat situasi dan kondisi mendesak di internal lembaga DPD yang akan melaksanakan pemilihan Pimpinan DPD-RI pada 1 April mendatang dengan menggunakan dasar hukum Peraturan DPD No. 1/ 2017 Tentang Tatib.
Adapun para pemohon/ pemberi kuasa kepada Irman adalah anggota DPD RI Periode 2014-2019 yaitu Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, Sofwat Hadi, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Anna Latuconsina. fan/AR-3