Peraturan Pemangkasan Masa Jabatan Pimpinan DPD Digugat ke MA
AKURAT.CO, Sebanyak 6 orang anggota DPD telah mendaftarkan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung terkait Permohonan Uji Materiil (judicial review) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib Terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kuasa hukum keenam anggota DPD tersebut, Irmanputra Sidin, mengatakan permohonan tersebut dilayangkan untuk memohon kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia agar berkenan dapat memeriksa dan mengadili perkara permohonan pengujian materiil a quo dengan proses pemeriksaan prioritas.
“Mengingat situasi dan kondisi mendesak di internal lembaga DPD-RI yang akan melaksanakan pemilihan Pimpinan DPD-RI pada tanggal 01 April 2017 dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib,” jelas Irman dalam rilis yang diterima Akurat.co di Jakarta, Rabu (8/3).
Irman menegaskan, salah satu point paling penting dari permohonan judicial review ini adalah untuk menjaga masa depan sistem ketatanegaraan di Indonesia. Menurutnya, pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD RI dapat membahayakan sistem ketatanegaraan.
“Bahwa keputusan paripurna DPD yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dan memberlaku surutkan kepada Pimpinan DPD yang sedang menjabat 2014-2019 adalah membahayakan stabilitas ketatanegaraan dan ancaman tersendiri terhadap kekuasaan Presiden yang sedang berjalan. Tentunya, praktek ketatanegaraan ini bisa menular kepada lembaga politik DPR dan MPR hingga DPRD,” terang Irman.
Dia menerangkan, bukan tidak mungkin pemangkasan jabatan pimpinan lembaga negara juga akan menjalan ke lembaga negara lainnya termasuk lembaga kepresidenan.
“Disaat parlemen tidak memiliki alasan memberhentikan Presiden/Wakil Presiden, maka para kekuatan politik akan menggunakan rezim legislasi/regulasi dengan melakukan perubahan UUD 1945 dengan memangkas masa jabatan Presiden/Wakil Presiden dari 5 tahun, menjadi 4 tahun, 3 tahun, 2,5 tahun, 2 tahun, 1 tahun, bahkan hitungan bulan dan minggu sesuai selera politik mayoritas yang terbangun dan memberlaku surutkan kepada Presiden/wakil Presiden yang sedang menjabat yang notabene telah dipilih oleh rakyat dan telah mengucapkan sumpah untuk 5 tahun masa jabatan,” tuturnya.
Oleh karenanya, Irman menilai putusan MA terhadap gugatan ini sangat dinantikan sesegera mungkin guna menghentikan praktek ketatanegaraan yang hanya bersandarkan pada hukum rimba politik.
“Siapa yang kuat maka dialah yang menang, dengan mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya UU No 12/2011 Tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan,” tambah Irman.
Keenam orang anggota DPD mengajukan permohonan judicial review adalah Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, H.M. Sofwat Hadi, Denty Eka Widi Pratiwi, Anna Latuconsina.[]