Penjabat Gubernur Diisi Pati Polri Dinilai Bertentangan dengan UU

JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin ikut mengkritisi rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengangkat dua perwira tinggi (Pati) Polri menjadi Plt Gubernur untuk Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Menurut Irman, sesungguhnya rencana itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 201 Ayat (10) UU Pilkada yang menyatakan: untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian, kata dia, dalam Pasal 4 ayat (2) Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 yang menyatakan, “Penjabat gubernur berasal dari Pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.”

Menurutnya, adanya penambahan norma “/setingkat” dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2018 yang menjadi dasar Mendagri mengusulkan Pati Polri menjadi Plt Gubernur adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 201 ayat (1) UU Pilkada cq UUD 1945. Karena intensi konstitusi sudah sesuai dengan UU Pilkada yaitu bahwa yang dapat menduduki Penjabat Gubernur hanya orang yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, tidak boleh kepada orang yang menduduki jabatan “setingkat”.

“Karena hal ini bisa menyeret institusi Polri dan TNI menyalahi konstitusi, karena konstitusi sudah memberikan batasan tegas peran dan otoritas institusi Polri dan TNI yaitu menjaga kedaulatan Negara, kemananan, ketertiban serta penegakan ukum (pasal 30 UUD 1945),” ujar Irman kepada SINDOnews, Minggu (28/1/2018).

Irman menjelaskan, pimpinan tinggi madya yang dimaksud adalah dikenal dalam rezim jabatan Aparatur Sipil Negara ( ASN) yakni Pasal 19 UU AS. Menurutnya, dalam Pasal 1 angka 7 dan angka 8 UU ASN bahwa jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah dan pejabat pimpinan tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi.

“Artinya bahwa hanya orang yang berada dalam jabatan ASN saja yang tergolong pimpinan tinggi madya yang dapat menjadi PLT Gubernur,” tutur dia.

Selanjutnya, kata Irman, muncul pertanyaan dapatkah anggota Polri dan TNI menduduki jabatan dalam jabatan ASN? Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN oleh anggota Polri diatur dalam Pasal 20 UU ASN yang menyatakan:

1. Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.
2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:
a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Pengisian Jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Oleh karenanya, tambah Irman, terkait dengan Jabatan ASN yang dapat diisi oleh anggota Polri adalah sebatas jabatan ASN tertentu. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 147 dinyatakan: “Jabatan ASN tertentu di lingkungan Instansi Pusat tertentu dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri sesuai dengan kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Selanjutnya dalam Pasal 148 ayat (2) dikatakan bahwa: Jabatan ASN tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berada di Instansi Pusat dan sesuai dengan UU TNI dan UU Polri,” ucap Irman mengutip peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Leave a Reply