Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Aturan Kelanjutan Reklamasi
Senin, 19 September 2016 | 15:57
Jakarta – Pemerintah diminta segera menerbitkan aturan yang menjadi dasar kelanjutan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta demi adanya kepastian hukum bagi pengembang.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Irman Putra Sidin, hak-hak konstitusional pengembang sebagai warga negara jangan dirugikan.
“Hak pengembang perlu diperhatikan pemerintah, yakni berupa hak atas kepastian hukum. Karena itu, langkah pemerintah untuk melanjutkan reklamasi merupakan keputusan yang tepat,” ujar Irman di Jakarta, Senin (19/9).
Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mencabut kebijakan moratorium proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dikeluarkan pendahulunya Rizal Ramli. Luhut menilai, seluruh persoalan sudah selesai. Keputusan ini berlaku sejak 9 September 2016 dan pemerintah akan menerbitkan peraturan tertulis dua pekan kemudian.
Namun, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, reklamasi belum bisa dilanjutkan. Pengembang dianggap belum memenuhi persyaratan kelayakan lingkungan dalam mengerjakan proyek itu.
Irman menilai, pengembang bisa saja tidak mengindahkan pernyataan Kementerian LHK. Sebab, perwakilan pemerintah yang berwenang memutuskan adalah gubernur DKI Jakarta.
“Kalau ada perbedaan pendapat antara Menteri Luhut dan Kementerian LHK itu urusan pemerintah sendiri, jangan malah jadi merugikan pengembang,” kata dia.
Irman menilai, keputusan mencabut moratorium dan melanjutkan reklamasi sudah tepat. Apalagi, hingga saat ini belum ada kepastian secara formal soal pelanggaran yang dilakukan pengembang hingga akhirnya terbit moratorium proyek reklamasi.
“Moratorium itu seperti sanksi, padahal sampai sekarang belum jelas kesalahan pengembang. Jadi keputusan Menteri Luhut sudah tepat,” kata Irman.
Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo tetap ingin proyek reklamasi terus berjalan. “Tentu semua peraturan perundangan dan tahapan prosesnya harus dipenuhi,” ujarnya.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan P Roeslani mendesak pemerintah lebih memberi kepastian hukum bagi investasi sekaligus menghilangkan ego sektoral. Selama ini, ego sektoral menjadi salah satu penghambat kepastian investasi. “Perlu ada konsistensi pemerintah karena dalam satu kebijakan harus satu suara,” tambah dia.
Yuliantino Situmorang/YS
Suara Pembaruan