Novanto Dan Fadli Zon Bisa Diberhentikan
[JAKARTA] Praktisi hukum tata negara dari Sidin Constitution, Irmanputra Sidin menegaskan, tindakan pelaporan pimpinan DPR atas “jumpa pers TRUMP” merupakan langkah konstitusional yang tepat, karena kasus seperti ini menjadi penting untuk kepastian hukum terhadap nasib lembaga daulat rakyat bernama DPR .
“Bagaimana pun kasus seperti ini memang sebaiknya harus terverifikasi, apakah keberadaan, kejadian, tindakan, perilaku, sikap pimpinan DPR dalam jumpa pers Trump tersebut baik atau buruk, pantas atau tidak pantas. Di sini kita tidak hanya bicara semata soal benar atau salah,” katanya kepada SP di Jakarta, Selasa (8/9).
Konstruksi konstitusionalnya, kata dia, DPR adalah juru bicara rakyat (Pasal 86 Ayat (1) UU No17 Tahun 2014 Tentang MD3.
Oleh karenanya, wajar kalau terdapat kelompok rakyat kemudian bereaksi atas keterlibatan pimpinan DPR dalam jumpa pers Donald Trump tersebut. Trump sendiri memang sedang dalam situasi kompetisi politik dalam negerinya .
Namun di sisi lain, argumentasi yang diajukan pimpinan DPR juga rasional dan tidak boleh dianggap remeh dan tak punya niat buruk, namun tentunya tetap menyimpan ganjalan karena rasional dan niat baik tidak serta merta bisa menutupi bahwa keberadaaan, sikap, tindakan, kejadian tersebut adalah baik, layak, dan/atau pantas.
“Di sinilah peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai lembaga yang bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat rakyat (Pasal 119 UU MD3) untuk memverifikasi semuanya dan pimpinan DPR pun tak boleh mengintervensinya,” katanya.
Jikalau MKD menyimpulkan bahwa terjadi pelanggaran, maka pimpinan DPR bisa ditegur bahkan diberhentikan langsung dari jabatannya oleh MKD sebagai pimpinan DPR.
“Namun jikalau tidak, maka MKD merehabilitasinya,” katanya. [PR/L-8]