Panwas Kota Gunungsitoli Mengabulkan Seluruhnya Permohonan Irmanputra Sidin

sidinconstitution.co.id, Jakarta : 8 September 2015

Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli mengabulkan seluruh permohonan sengketa dalam proses pendaftaran pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015 yang diajukan oleh Irmanputra Sidin, dkk dari kantor hukum Sidin Constitution yang bertindak selaku kuasa hukum Yuliaman Zendrato dan Ilham Mendrofa yang sebelumnya ditolak proses pendaftarannya sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli oleh KPU Kota Gunungsitoli.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada KPU Kota Gunungsitoli untuk menerima pendaftaran Pemohon sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli,  Ofredi Harefa saat membacakan keputusan rapat pleno di hadapan para pihak di Kantor Panwas Kota Gunungsitoli, Selasa (1/9/2015).

Di dalam keputusan yang dibacakan oleh majelis musyawarah secara bergantian yang dipimpin oleh Ofredi Harefa saat membacakan Keputusan Sengketa Nomor: 01/PS/PWSL.GNS.02.08/VIII/2015, Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli memutuskan pendapat Irmanputra Sidin dibenarkan bahwa keputusan Tim Pilkada Pusat Partai Golkar Tahun 2015 merupakan keputusan konstitutif (rechtscheppend beschikking) yang melahirkan hubungan hukum antara pemohon dengan Partai Golongan Karya berupa hak untuk diusulkan sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Gunungsitoli pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2015. Mengenai surat keputusan yang dikeluarkan oleh masing-masing kepengurusan hanya bersifat deklaratoir yang keputusannya tidak dapat mengubah hak dan kewajiban yang telah ada, tetapi sekedar menyatakan hak dan kewajiban yang sudah ada sebelumnya (rechtsvastellende beschikking).

Pertimbangan hukum menarik lainnya disampaikan oleh pengawas pemilihan kota gunungsitoli di dalam putusan adalah mengenai pengutamaan hak konstitusional warga negara harus lebih diutamakan dan terkait dengan proses pendaftaran calon peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebelum diputuskan untuk menolak atau menerima pendaftaran, maka sebelumnya harus melalui serangkai klarifikasi dan verifikasi konstitusional sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan.

Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli juga meyakini jika KPU Kota Gunungsitoli sebagai penyelenggara pemilihan jika memiliki keraguan terhadap rekomendasi pencalonan yang dimiliki oleh peserta pemilihan, maka semestinya KPU sebagai pelaksana fungsi pemerintahan yang disebutkan oleh UUD NRI 1945 dan undang-undang, maka sepatutnya dapat mengambil keputusan dengan alasan objektif yang menguntungkan dan memudahkan peserta pemilihan untuk melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan sesuai dengan prinsip etik, konstitusional dan administrasi pemerintahan,  untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada warga masyarakat yang memiliki hak konstitusional untuk dipilih.

“Karena itu, dengan keputusan pengawas pemilihan kota gunungsitoli, penegakkan konstitusi didalam pemilihan kepala daerah serentak sejarahnya telah dimulai di Panitia Pengawas Pemilihan Kota Gunungsitoli yang telah profesional dan memberikan akses perlindungan hak konstitusional warga negara”, ucap Irmanputra Sidin menanggapi keluarnya keputusan (ai).

Leave a Reply