Kuasa Hukum JK Harap Putusan Gugatan Keluar Sebelum Pendaftaran Capres
VIVA – Mahkamah Konstitusi diharap dapat segera memutus permohonan gugatan yang diajukan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018 tentang pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selaku kuasa hukum Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin berharap proses penyelesaian gugatan ini dapat dilakukan pekan depan dan dapat segera diputuskan. “Kami harap prosesnya minggu depan, biar cepat,” katanya.
Meski pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan 15 hari lagi, dia yakin masalah ini sudah bisa diputus sebelum pendaftaran dibuka.
“Saya kira sangat mungkin, MK pernah putusan lebih cepat. MK kan bisa langsung putuskan,” katanya.
Irmanputra Sidin menambahkan, Jusuf Kalla sebagai pelakunya tidak baik bila hanya berdiam diri saja karena perdebatan Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Orang memperdebatkan, padahal pelaku itu adalah kami,” katanya.
Seperti diketahui, pemohon gugatan ini diajukan Firma Hukum Sidin Constitution dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018 tentang pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Para advokatnya adalah Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, Victor Santoso, Alungsyah, Happy Hayati dan Kurniawan.