Kuasa Hukum: JK Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi Masa Jabatan Wakil Presiden
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi masa jabatan wakil presiden.
Proses pengajuan itu, dilakukan Jusuf kalla melalui kuasa hukumnya Irman Putra Sidin.
Menurut Irman, Jusuf Kalla merasa memiliki kewajiban dan tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait.
“Bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak dalam perkara ini,” kata Irman.
Jusuf Kalla akan menjadi pihak terkait pada gugatan perkara nomor 60/PUU-XVI/2018 pada 10 Juli 2018 lalu.
Perindo mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konsitusi.
Perindo menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Jusuf Kalla bisa maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2019.
Langkah Jusuf Kalla ditegaskan Irman bukanlah untuk kepentingan politik semata.
“Mudah-mudahan keterangan kami pihak terkait bisa memberikan stimulasi bagi MK untuk mengambil keputusan seadil-adilnya dan secepat-cepatnya untuk memberikan kepastian hukum konstitusioal menjelang pemilu presiden yang memasuki masa pendaftaran pada awal agustus nanti,” jelas Irman.