(021) - 296 - 082 - 04 Contact@SidinConstitution.co.id

Kirim karangan bunga, ormas sipil imbau PTUN independen

Foto: Supriyarto Rudatin.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengirimkan karangan bunga papan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

Karangan bunga ini adalah aksi damai untuk meminta hakim PTUN yang mengadili perkara fiktif positif antara sebagian Anggota DPD RI melawan Ketua Mahkamah Agung.

Perkara fiktif positif ini telah dilakukan sebanyak delapan kali sidang. Perkara ini adalah perkara antara sejumlah Anggota DPD melawan Ketua MA.

Karangan bunga tidak untuk memengaruhi keputusan hakim, tetapi lebih berupa support moral agar hakim PTUN dapat merdeka, independen dan adil dalam memutus perkara dimaksud.

Adapun organisasi masyarakat sipil yang mengirimkan karangan bunga papan tersebut adalah: Indonesia Corruption Watch (ICW), Kode Insiatif, Perludem, Indonesia Parliament Center (IPC), Formappi, Ansipol, GPPI, LPI, KOPEL, YAPPIKA, Lakpesdam NU Jakarta, APHI, National Corruption Care, PBHI dan AAMI

Sementara itu, Donald Faris perwakilan ICW mengatakan, aksi karangan bunga memiliki pesan agar hakim PTUN bersikap bebas dan merdeka dalam memutus perkara fiktif positif pelantikan Osman Sapta Odang. Agar hakim bebas dari pengaruh dan intervensi, baik internal dari Mahkamah Agung maupun Eksternal dari pihak-pihak yang berperkara.

“Kita tidak ingin Mahkamah Agung Jatuh dua kali ke dalam lubang yang sama. Kita berharap MA tidak ceroboh untuk kedua kalinya, karena telah melakukan kesalahan melantik OSO melalui wakil Ketua MA Suwardi,” katanya kepada wartawan termasuk reporter elshinta, Supriyarto Rudatin. 

Sedangkan Direktur Indonesia Parliament Cendtre (IPC) Ahmad Hanafi menjelaskan hal istimewa yang menjadi perhatian kami adalah bahwa PTUN akan memutus perkara yang melibatkan atasannya sendiri. “Oleh karena itu, kami mengirimkan karangan bunga untuk memberikan semangat, dukungan, dan pesan moral agra hakim PTUN tetap berpijak pada kebenaran dan keadilan serta independen dan objektif dalam memutus perkara ini,” tandasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x