Kepemimpinan Oso Disebut Belum Sah Meski Menang di Pengadilan

Jakarta News, JAKARTA — Kuasa Hukum GKR Hemas Irman Putra Sidin berpendapat, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) hanya menyatakan tidak menerima permohonan pembatalan pemaduan sumpah wakil ketua MA terhadap Oso dan kawan-kawan. Artinya, meski putusan tersebut memenangkan Oso dkk, tidak berarti kepemimpinannya adalah sah.

“Karena tidak ada satu kata dan kalimat pun yang menyatakan bahwa kepemimpinan Oso dkk adalah sah,” kata Irman dalam pesan singkat yang diterima Republika, Kamis (8/6).

Irman melanjutkan, putusan PTUN hanya ingin ketua MA tidak dijadikan objek permohonan pembatalan bahkan gugatan sekali pun. Menurutnya, putusan tersebut patut disayangkan karena sebenarnya tidak ada kepentingan kelembagaaan MA scara konstitusional akan pemanduan sumpah Oso dkk.

“Karena kepentingan pemohon dan ketua MA sbenarnya sama yaitu penegakan Putusan MA yang incraht. Karena akan mengancam nasib Putusan MA lainnya yang akan mudah dilanggar di masa datang,” ucap dia.

Namun demikian, GKR Hemas dan kawan-kawan tetap menghargai putusan hakim tersebut. “Namun meski begitu putusan majelis tetap kami hargai dan hormati,” ucap Irman.

Leave a Reply