Pakar Hukum : Putusan PTUN Tidak Serta Merta Buat Kepemimpinan OSO Sah
Majalahayah.com, Jakarta – Putusan PTUN yang menolak gugatan sejumlah anggota DPD terhadap pemanduan sumpah jabatan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD menimbulkan kisruh berkepanjangan. Pasalnya, putusan PTUN tersebut tidak serta merta bisa diartikan kepemimpinan OSO di DPD dinyatakan sah.
“Putusan PTUN hari ini yang menyatakan tidak menerima permohonan pembatalan pemaduan sumpah wakil ketua MA terhadap Oso dkk, tidak berarti bahwa kepemimpinan oso dkk adalah sah, karena tidak ada satu kata dan kalimatpun yang menyatakan bahwa kepemimpinan OSO dkk adalah sah,” ujar pakar hukum Irmanputra Sidin yang juga sebagai Kuasa Hukum Pimpinan DPD GKR Hemas kepada awak media, Kamis (08/06/2017).
Irman menjelaskan, dalam putusannya itu, PTUN hanya ingin Ketua MA tidak dijadikan objek permohonan pembatalan bahkan gugatan sekalipun. Namun, hal ini patut disayangkan karena sebenarnya tidak ada kepentingan kelembagaaan MA secara konstitusional akan pemanduan sumpah OSO dkk sebagai pimpinan DPD.
“Semestinya dilihat bahwa kepentingan pemohon dan ketua MA sebenarnya sama yaitu penegakan Putusan MA yang in kracht,” jelasnya.
Akibat diabaikannya Putusan MA oleh Wakil Ketua MA sendiri, maka jelas ini akan mengancam nasib Putusan MA lainnya yang akan mudah dilanggar di masa datang. Namun meski begitu putusan majelis tetap kami hargai dan hormati,” tutup Irman.