Kapolri Tito Harus Laporkan Hasil LHKPN Pejabat Polri Setelah 3 Bulan Menjabat ke Publik

Kamis, 14 Juli 2016 20:04 WIB

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kebijakan Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah terobosan baru di internal Polri.

Untuk itu menurut Pakar Hukum Tatanegara, Irmanputra Sidin, langkah tersebut harus mendapatkan dukungan.

“Ini adalah salah satu tanda dan keinginan Kapolri Tito menjadikan institusi kepolisian sebagai institusi yang tidak boleh mudah disuap dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Pendiri Sidin Constitution ini kepada Tribunnews.com, Kamis (14/7/2016).

Tentunya mekanisme ini adalah mekanisme kontrol internal kepolisian, dimana 3 bulan setelah menjabat Kapolri Tito harus sudah melaporkan progress ini ke masyarakat.

Hal ini penting kata dia, agar masyarakat yakin, bahwa kebijakan ini adalah komitmen Kapolri Tito yang tidak main-main guna mencegah institusi kepolisian terjebak dalam praktek penyuapan dan korupsi.

LHKPN Pejabat Polri

Kapolri Tito mengungkapkan, salah satu program yang akan ia gulirkan. Satu di antaranya yaitu meminta LHKPN, dalam hal ini pejabat Polri.

Tito mengatakan, langkah tersebut dalam rangka menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi besar-besaran di lingkungan Kepolisian.

“Itu salah satu cara menekan budaya koruptif,” ujar Tito usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Upaya tersebut, menurut Tito, tidak bisa dilakukan secara langsung. Dengan kata lain, laporan akan dilakukan secara bertahap.

“Ini harus bertahap, agar tidak goyang. Saya tidak mau langkah saya menimbulkan kegoncangan,” ucap Tito.

Tito menjelaskan, upaya yang dilakukan secara bertahap tersebut nantinya akan dilihat di tingkat jabatan mana yang harus melaporkan harta kekayaannya.

Kemudian, lanjut dia, sosialisasi mengenai LHKPN termasuk sanksi jika tidak melapor.

“Jadi kita lakukan bertahap, bikin perkap, tingkat mana yang harus laporkan LHKPN. Nanti ada sistem di Kepolisian, di Irwasum dibuatkan laporan. Bertahap ada sanksi internal, yang tidak ngirim sampai deadline, tidak boleh promosi, mutasi, dan sekolah,” ucap Tito. (*)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan

Leave a Reply