Irmanputra Sidin: Ahok Benar Dalam Kasus RS Sumber Waras
“Keputusan Ahok sudah benar karena dia menggunakan Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Aturan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, karena itu merupakan turunan dari undang-undang,” kata Irmanputra Sidin kepada SP di Jakarta, Senin (18/4).
Pendiri Sidin Constitution itu lebih jauh mengatakan, Perpres yang dipakai Ahok merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit.
Dalam Pasal 59 UU itu disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur oleh perpres.
“Apakah Gubernur Ahok melanggar undang-undang? Saya pikir tidak. Apakah Gubernur Ahok salah menerapkan perpres? Tidak juga, malah sudah benar,” katanya.
Irman mengungkapkan, antara perpres dan undang-undang merupakan satu kesatuan sehingga tak bisa dipertentangkan mana yang lebih tinggi dan rendah. Menerapkan perpres sama dengan menerapkan undang-undang.
“Bahwa kalau kemudian ada yang bilang isi perpres itu berbeda dengan undang-undang, maka yang salah bukan gubernurnya. Yang salah perpresnya. Kalau dikatakan itu berbeda,” ujarnya.
Ia melanjutkan, jika perpres itu salah dan diterapkan oleh Ahok , maka itu tak bisa serta merta bertanggung jawab atas tindakannya.
“Jadi Ahok tidak bisa disalahkan dalam konteks ini,” kata dia. [L-8]