(021) - 296 - 082 - 04 Contact@SidinConstitution.co.id

UU MD3 yang Baru Saja Disahkan Resmi Digugat ke MK

Jakarta – UU MD3 yang baru saja revisinya disahkan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilakukan karena ada beberapa pasal yang dianggap mengistemewakan anggota dewan.

Penggugat UU MD3 ini ialah Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) yang terdiri dari beberapa advokat dan akademisi hukum. Mereka menggugat pasal tentang pemanggilan paksa yang tertuang di pasal 73, pasal 122 tentang kritik ke anggota DPR dan pasal tentang imunitas anggota dewan pasal 245.

“UU MD3 Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1),” ujar kuasa hukum penggugat, Irmanputra Sidin, kepada detikcom, Kamis (15/2/2018).

Irman mengatakan, gugatan itu telah didaftarkan Rabu (14/2), dengan nomor registrasi 1756/PAN.MK/II/2018. Mereka berharap gugatan itu dikabulkan oleh MK.

“Oleh karenanya kami bermohon kepada Mahkamah Konstitusi dan dapat segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya Mahkamah dapat memberikan putusan provisi (menerima permohonan provisi),” ujarnya.

Irman menganggap, pasal yang dilakukan pengujian merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara. Dia menilai pasal-pasal itu memberikan perbedaan dalam perlakuan hukum antara warga biasa dengan anggota dewan.

“Pasal-pasal itu memberikan perbedaan untuk diperlakukan sama di dalam hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak pemajuan diri untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat,hak untuk berkomunikasi, dan kemerdekaan pikiran, yang dengan demikian telah bertentangan dengan UUD 1945,” ungkapnya.
(rvk/tor)

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x