(021) - 296 - 082 - 04 Contact@SidinConstitution.co.id

MK Jangan Larut Dalam Kasus Patrialis Akbar

RMOL. Mahkamah Konstitusi diminta terus menjaga sikap kenegarawanan dalam menjaga wibawa lembaga. Menyusul penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap dalam uji materi undang-undang.

“Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap mengawal prinsip konstitusional, asas praduga tak bersalah,” kata ahli hukum tata negara A. Irmanputra Sidin dalam keterangannya, Jumat (27/1).

Bagaimanapun juga, hak-hak konstitusional tetap melekat pada Patrialis sebagai tersangka. Termasuk kewajiban-kewajiban konstitusional KPK untuk membuktikan apa yang disangkakan kepada mantan menteri Hukum dan HAM tersebut.

“Tugas-tugas konstitusional yang utama bagi hakim konstitusi saat ini adalah tetap memeriksa, mengadili, memutus perkara. Oleh karenanya, maka kepercayaan diri sebagai hakim konstitusi tetap harus terpelihara,” jelas Irman.

Dia menyadari jika kasus yang menjerat Patrialis memberikan dampak psikologis terhadap kehidupan para hakim konstitusi. Hal itu bahkan bisa juga ada juga mengaitkan kepada pribadi hakim konstitusi. Namun demikian, Irman berharap semua pihak dapat memahami bahwa kasus Patrialis bukanlah kasus institusional, melainkan kasus individual yang masih perlu dibuktikan dengan tahapan yang panjang.

“Segala putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku secara sah dan konstitusional. Dan tidak ada hubungan formil terhadap kasus pidana yang bersangkutan yang telah ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Pada Rabu malam lalu (25/1), KPK menangkap Patrialis bersama 10 orang lain dalam operasi tangkap tangan di tiga lokasi yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan mall Grand Indonesia. Hasil pemeriksaan menyatakan Patrialis sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan Kamaluddin, rekan Patrialis yang berperan sebagai perantara. Serta menetapkan tersangka pemberi suap yakni Basuki Hariman dari pihak swasta dan Ng Fenny yang merupakan sekretarisnya. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Patrialis dan Kamal dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Ng Fenny selaku pemberi suap dijerat pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x