Kasus Arcandra Bisa Mengarah ke Pelengseran Jokowi

Syahrul Ansyari, Taufik Rahadian , Agus Rahmat

Selasa, 16 Agustus 2016, 12:20 WIB

VIVA.co.id – Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menilai kasus Arcandra Tahar yang memiliki kewarganegaraan ganda, bisa mengarah pada pemakzulan atau pelengseran terhadap Joko Widodo dari jabatannya sebagai Presiden. Alasannya, mengangkat seorang menteri yang secara hukum bukan lagi menjadi warga negara Indonesia adalah pelanggaran terhadap konstitusi.

“Kasus seperti ini sesungguhnya bisa menjebak Presiden pada bab pemakzulan dengan tuduhan pengkhianatan terhadap negara,” kata Irman, saat dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa, 16 Agustus 2016.

Dalam persoalan ini, menurutnya, bukan hanya Arcandra saja yang harus diberhentikan. Irman menilai, posisi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, juga selayaknya berhenti.

“Karena yang paling bertanggungjawab masuknya seseorang yang diduga non-WNI menjadi menteri, adalah Mensesneg,” katanya.

Ketidak hati-hatian Mensesneg, mengakibatkan seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan, dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Padahal, syarat utama menjadi menteri adalah warga negara Indonesia.

Untuk itu, Irman mendesak agar Mensesneg juga mempertanggungjawabkan keteledorannya itu.

“Hal ini menjadi penting agar jabatan Mensesneg harus betul-betul dijabat oleh orang yang memiliki tingkat kehati-hatian yang tinggi dan sadar akan sensitifnya kekuasaan Presiden,” kata Irman.

Sangat Parah

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, menilai pemahaman hukum kewarganegaraan di lingkungan Istana sangat kurang. Ini terlihat dari pengangkatan Arcandra Tahar, yang mempunyai dwi kewarganegaraan, menjadi Menteri ESDM.

Menurut dia, kasus Arcandra tersebut jelas memperlihatkan pemerintah yang dalam hal ini Presiden Joko Widodo, kecolongan. Karena telah mengangkat seseorang yang berkebangsaan asing menjadi menterinya.

“Parah bener kasus ini. Pemahaman Istana termasuk Presiden terhadap undang-undang jelas minim sekali,” kata Asep saat dihubungi, Selasa, 16 Agustus 2016.

Asep juga menyayangkan sikap para menteri pada Kabinet Jokowi yang dinilai memperkeruh permasalahan dengan mengeluarkan pernyataan-pernyataan menyesatkan soal Acandra.

“Lihat saja Mensesneg Pratikno, Menkopolhukum Wiranto dan lain-lain begitu menggebu-gebu menegaskan dan membela bahwa Acandra bukan warga negara AS,” sebut dia.

Asep berharap Jokowi dapat belajar dari kasus ini, untuk mengambil keputusan secara baik kedepannya. Jokowi diharapkan dapat memilih pembantunya dengan cermat yang memiliki kemampuan administrasi yang baik.

“Kelihatan sekali bahwa Mensesneg tidak memahami fungsinya. Ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan. Pemerintah bisa dianggap grup lawak kalau seperti ini terus,” ujar dia.

Sebelumnya, Istana telah memutuskan untuk memberhentikan secara hormat Acrandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Langkah tersebut tak terlepas dari dwi kewarganegaraan yang dimilikinya. Presiden Joko Widodo kemudian menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM.

Arcandra diangkat sebagai menteri pada 27 Juli 2016 lalu, bersamaan dengan proses reshuffle jilid II. Dia menggantikan Sudirman Said.

Leave a Reply