Irmanputra Sidin: UU MD3 Butuh Putusan Cepat MK, Bukan Penerbitan Perppu
Kanigoro.com – Permohonan pengujian UU MD3 mulai mengundang friksi di dalam tubuh DPR, beberapa anggota baik fraksi pendukung dan menolak UU MD3 mendorong presiden untuk mengeluarkan Perppu.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Siddin mengatakan Perppu bukanlah instrumen veto, melainkan instrumen presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahannya dimana terjadi keadaan yang genting dan memaksa sehingga terjadi kekosongan hukum.
Irman Putra Siddin, yang juga kuasa hukum pemohon penguji UU MD3 mengatakan Perppu sebenarnya instrumen kekuasaan absolut ketika absolutisme dihajar oleh gerakan demokratisasi, olehnya Perrpu dibatasi oleh konstitusi dalam keadaan genting atau memaksa yaitu terjadi kekosongan hukum.
Irman Putra Siddin mengatakan, Oleh karenanya kita semua harus berpikir negarawan, masa depan NKRI ini terdapat ketika semua komponen merawat konstitusi, konsisten dengan konstitusi, tidak boleh terjebak dengan kepentingan pragmatis kelompok kita dalam bernegara.
“Mendorong Perppu bisa di obral oleh Presiden sama dengan kita tanpa sadar ingin menghidupkan absolutisme kekuasaan, dan menyerahkan kekuasaan itu pada satu tangan, ini yang kita tentang, inilah kemanusiaan diseluruh dunia menentangnya” ungkap Irman.
Irman mengingatkan Harga yang dibayar untuk menghajar absolutisme kekuasaan, adalah sangat mahal yaitu darah, airmata, dan kekejaman kekuasaan terhadap umat manusia.
Oleh karenanya, Irman mengatakan biarkanlah Perppu itu tetap pada tempatnya, jangan disalahgunakan untuk membumihanguskan undang-undang.
“Jangan kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat (1) UUD 1945) dipakai untuk membumihanguskan produk kekuasaan pembentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1) UUD 1945)” ujarnya.
Oleh karenanya, Irman mengatakan sebagai Tim Kuasa hukum pemohon UU MD3 ketika kami memutuskan untuk mengajukan gugatan UU MD3, kami tidak bermaksud membuat “ketar-ketir” kekuatan politik yang membentuk UU MD3, karena hal ini adalah hal yang biasa.
Irman berpendapat, Perppu yang membumihanguskan undang-undang, justru inilah yang sesungguhnya merendahkan kehormatan, dan keluhuran martabat DPR.
Karena DPR, menurutnya adalah pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang (Pasal 20 ayat (1) UUD 1945).
“Tidak pernah sekalipun konstitusi memberikan kuasa kepada kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945) yang melebihi kekuasaan DPR dalam pembentukan UU” ujarnya.
Karenanya Perppu bukanlah kekuasaan veto untuk lmembumihanguskan produk DPR. Tetapi, dilain sisi, jikalau Perppu dikeluarkan, kata Irman,
Kebijakan perppu, akan menempatkan posisi presiden secara nyata tidak konsisten, dan menunjukan pemerintah tidak bisa memberi kepastian hukum dalam pembentukan undang undang.
Konstitusi sendiri sudah memberikan kuasa kepada Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C UUD 1945) untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.
“Oleh karenanya, pada Permohonan kami, sesungguhnya kami sudah meminta MK untuk memeriksa perkara ini secara prioritas dan cepat, dalam tempo sesingkat-singkatnya, bahkan bisa tanpa perlu mendengarkan keterangan Presiden dan DPR” ujar Irman.
Itulah sebabnya, lanjut Irman kami terus membangun gugatan agar pesan tentang kekeliruan doktrinal, filosofis, dan konstitusional dari pasal-pasal yang kami uji segera dipahami oleh hakim MK sehingga “sembilan pintu kebenaran” yang kita tentunya berharap banyak akan segera mengakhiri semua masalah ini.
“Yang pasti pengujian undang-undang yang kami ajukan bukanlah bumi hangus, namun meletakkan semua pada porsi konstitusionalnya masing-masing” kata Irman. (*)