Dr. Andi Irmanputra Sidin, S.H., M.H. advokat pendiri Law firm Sidin Constitution, A.IRMANPUTRA SIDIN & ASSOCIATES yang juga dikenal sebagai ahli hukum tata negara memperjuangkan hak pendidikan anak seluruh Indonesia. Pendidikan untuk seluruh Anak baik dari golongan yang orang tuanya mampu maupun tidak mampu, karena pada dasarnya oleh negara menganggap bahwa warga negara yang tergolong kluster “anak” sesungguhnya warga negara “tak mampu” karena negara menganggapnya belum dewasa (minderjarig) dan belum cakap melakukan perbuatan hukum (onbekwaam), karenanya negara harus bertanggungjawab dan berkewajiban (baca: bukan memberikan bantuan) menyekolahkan dan membiayainya selama tergolong usia anak (hingga SMA/sederajat) di seluruh Indonesia sebagai konsekuensi dari jurisdiksi konstitusi kita (Dalil #ujimateriuusisdiknas)