(021) - 296 - 082 - 04 Contact@SidinConstitution.co.id

Wakil Ketua DPD Perbaiki Permohonan Uji Masa Jabatan Pimpinan

Kamis, 05 Januari 2017 | 18:45 WIB

Diwakili Iqbal Tawakal Pasaribu selaku kuasa hukum Pemohon saat menyampaikan pokok-pokok perbaikan permohonan perkara pengujian UU MD3, Kamis (5/1) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas beserta sejumlah anggota DPD memperbaiki permohonan uji materiil mengenai batasan masa jabatan bagi pimpinan DPD. Aturan tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 (UU MD3). Sidang perbaikan perkara teregistrasi Nomor 109/PUU-XIV/2016 digelar Kamis (5/1) di Ruang Sidang MK.

Diwakili Iqbal Tawakal Pasaribu selaku kuasa hukum, para pemohon memperbaiki permohonan dengan berfokus hanya mempermasalahkan aturan terkait pimpinan DPD. Oleh karena itu, pemohon hanya menguji Pasal 260  ayat (1);  Pasal 261 ayat (1) huruf i dan Pasal 300 ayat (2) UU MD3.

“Terkait pimpinan DPR dan MPR, kami hapus dan kami hanya fokus pada pimpinan DPD,” ujarnya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati tersebut.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar ketentuan yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD diberikan jangka waktu. Ketiadaan batasan masa jabatan dinilai para pemohon melanggar hak konstitusional pemohon, terutama yang sedang menduduki jabatan sebagai pimpinan DPD. Sebab, menurut Iqbal, para pemohon sewaktu-waktubisa dilengserkan karena adanya kepentingan politik.

Pasal-pasal yang diujikan tidak mengatur mengenai masa jabatan Pimpinan DPD ketika dipilih dari dan/oleh anggota sehingga diasumsikan ketentuan masa jabatan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPD. Akan tetapi, menurut pemohon, Peraturan Tata Tertib DPD diberikan ruang yang terlalu luas dan bebas untuk menentukan masa jabatan pimpinannya sehingga menimbulkan ketidakpastian.

Karena itu, pemohon meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan konstitusional bersyarat terhadap permohonan pemohon, yakni pasal-pasal yang dimohonkan dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai masa jabatan lima tahun bagi pimpinan DPD. (Lulu Anjarsari/lul)

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x